Jakarta, Djatinegara.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim yang akan membahas perubahan Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DPRD DKI.
Keanggotaan tim ini tertera dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1059 Tahun 2021 tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
“Membentuk tim pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” demikian bunyi diktum kesatu Kepgub 1059/2021.
Sebelumnya, Anies melayangkan surat permohonan revisi Perda 2/2020 ke DPRD DKI. Semula dewan sepakat dengan usulan revisi itu, sehingga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat.
Namun, sikap dewan berubah. Sebagian besar anggota Bapemperda meminta pemerintah DKI menjelaskan terlebih dulu efektivitas pelaksanaan Perda Penanggulangan Covid-19 selama ini.
Susunan tim terdiri dari ketua, wakil ketua I dan II, sekretaris, lima anggota, dan sekretariat. Anies menunjuk Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali sebagai ketua tim.
Berikut susunannya:
1. Ketua: Sekretaris Daerah
2. Wakil Ketua I: Asisten Pemerintahan Sekda
3. Wakil Ketua II: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
4. Sekretaris: Kepala Biro Hukum Setda
5. Anggota:
– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
– Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
– Unsur Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI
Jakarta
– Unsur Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
– Unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia DKI Jakarta
6. Sekretariat: Biro Hukum Setda
Anies Baswedan menetapkan tim ini bertugas membahas perubahan Perda Covid-19 di DPRD DKI. Ketua tim bakal melaporkan perkembangan atau masalah-masalah selama pembahasan Raperda kepada Anies. Kepgub 1059/2021 mulai berlaku 1 September 2021.
Discussion about this post