Jakarta, Djatinegara.com – Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta mendesak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Sebab Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR dan PZ yang selama ini dipakai dianggap sudah usang, sehingga perlu diperbarui.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengingatkan kepada koleganya bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengultimatum pemerintah daerah untuk segera mengesahkan regulasi terbaru soal RDTR dan PZ paling lambat akhir Juni 2022 lalu.
Dia curiga ada kepentingan tertentu, sehingga pimpinan dewan cenderung tak mengesahkan raperda yang selama ini sudah dibahas kedua belah pihak.
Fraksi Golkar mendesak pimpinan DPRD untuk tidak menghambat proses penerbitan atau Perda Zonasi atau menghambat proses upaya-upaya pengesahan,” kata Basri Baco pada Senin (11/7/2022).
Baco mengatakan, sebetulnya Raperda tersebut dapat disahkan dalam beberapa tahap lagi.
Soalnya, pembahasan Raperda tersebut telah dibahas secara mendalam antara eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu.
Dokumen tersebut juga sudah diperiksa dan dikembalikan lagi dari Kemendagri.
Bahkan pada pertengahan Juni 2022 lalu, sempat dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta mengenai penjelasan eksekutif tentang perubahan Perda tersebut, namun mendadak dibatalkan.
“Tiba-tiba batal, padahal draf nya sudah berjalan (diproses), dan sudah diparaf oleh wakil-wakil ketua, tapi oleh ketua dewan kayaknya nggak dilaksanakan,” ujar Baco yang juga menjadi anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.
Selain itu, rencana paripurna penyampaian eksekutif soal Raperda RDTR dan PZ lewat forum paripurna juga mendadak dibatalkan. Padahal agenda tersebut telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.
“Di Bamus sudah dijadwalkan, draf undangan sudah dibuat dan tiba-tiba paripurna dibatalkan, sehingga tidak dikeluarkan surat undangan resmi paripurna,” katanya.
Atas dua fenomena itu, Baco melihat ada yang tidak beres dengan proses pengesahan Raperda RDTR dan PZ terbaru.
Dia menganggap, koleganya di kursi pimpinan dewan sengaja menghambat pembaruan Perda RDTR dan PZ yang selama delapan tahun ini digunakan.
“Jangan karena ada kepentingan-kepentingan pribadi, terus kepentingan rakyat Jakarta dikorbankan. Karena ada indikasi tadi, Rapimgab batal dan rapat paripurna juga batal dengan alasan yang tidak jelas,” ucapnya.
Discussion about this post