Jakarta, Djatinegara.com – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengubah kebijakan ganjil genap di Jakarta. Kini ganjil genap Jakarta akan berlaku tidak setiap hari dan hanya dua sesi, yakni pagi dan sore.
“Berlaku mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 17 Oktober 2021.
Sambodo juga menuturkan ganjil genap kali ini berlaku dari Senin hingga Jumat.
Aturan baru tersebut sudah diterapkan sejak Jumat lalu, 15 Oktober 2021. “Sabtu dan Minggu kami tiadakan.”
Ganjil genap Jakarta berlaku di tiga kawasan, yaitu Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan Kuningan. Sistem ganjil genap mulai diterapkan di Ibu Kota sejak titik penyekatan pandemi Covid-19 dihapus dan PPKM diturunkan ke level 3.
Sambodo memastikan ganjil genap di kawasan wisata di DKI Jakarta selama masa PPKM Level 3 masih berlaku seperti biasa.
Pos pengendalian ganjil genap Jakarta di TMII berada di depan Pintu 1 dan pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung. Sedangkan di kawasan wisata Ancol, pos berada di depan jalan masuk Gerbang Barat dan Gerbang Timur.
Discussion about this post