Monday, March 27, 2023
  • Login
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home Megapolitan

Persyaratan Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu 2024

Djatinegara by Djatinegara
2 November 2022
in Megapolitan
0
Persyaratan Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu 2024
133
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Djatinegara.com-Ada yang berbeda dengan pemilu 2019 dalam proses rekrutmen badan adhoc pemilu 2024 mendatang, yaitu para calon tidak lagi mendaftar secara manual sebagaimana pemilu sebelumnya melainkan pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Hal ini diungkapkan anggota KPU Jakarta Selatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Fahmi Zikrillah. “Kalau dulu para calon anggota PPK/PPS datang ke kantor KPU dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan, maka sekarang hal itu tidak perlu dilakukan lagi, karena proses pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA. Semua dokumen persyaratan seperti e-ktp, ijazah, daftar riwayat hidup, foto, dan sebagainya diunggah melalui SIAKBA. Sehingga pelamar tidak perlu datang ke kantor KPU. Hal tersebut tertuang di dalam keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU”, ungkap Fahmi.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Fahmi menyampaikan bahwa persyaratan untuk menjadi anggota PPK/PPS diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 72. Diantaranya adalah WNI, berusia minimal 17 tahun, berintegritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, bukan anggota parpol sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca juga

Pengurus Lampung SAI DKI Jakarta Resmi Dikukuhkan

PGK DKI Jakarta Soroti Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta

Bang Zaki Buka Classic Rock Concert

Namun demikian, KPU Jakarta Selatan hingga saat ini masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis tentang Pembentukan Badan Adhoc.

Karena di dalam rancangan PKPU ada batasan maksimal usia dan syarat tentang kesehatan. “Batasan usia maksimal anggota PPK/PPS dan KPPS dan syarat kesehatan adalah bagian dari mengantisipasi agar tidak ada lagi korban pada pemilu 2024 mendatang, sebagaimana terjadi pada pemilu 2019” imbuh Fahmi.

KPU Jakarta Selatan membutuhkan 50 orang anggota PPK yang terbagi ke dalam 10 kecamatan dan 195 anggota PPS untuk 65 kelurahan se Jakarta Selatan. Selain itu diprediksi jumlah TPS se Jakarta Selatan pada pemilu 2024 sebanyak 6750 TPS sehingga memerlukan  47,250 KPPS ditambah 2 petugas ketertiban di setiap TPS sebanyak 13,500. Dengan demikian total yang dibutuhkan untuk badan adhoc pemilu 2024 di Kota Jakarta Selatan sebanyak 60.995 orang.

ADVERTISEMENT

Sekolah Kader Demokrasi ini dilakukan secara hybrid, yaitu luring dan daring. 100 peserta mengikuti secara tatap muka, sementara 90 peserta mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang difasilitasi Kesbangpol Kota Jakarta Selatan.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan Sekolah Kader Demokrasi, diantaranya adalah mengenai tahapan pemilu 2024, pembentukan badan adhoc, dan data pemilih dengan narasumber Ahmad Barizi anggota KPU Jakarta Selatan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan Fahmi Zikrillah anggota KPU Jakarta Selatan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.

Tags: KPU
Djatinegara

Djatinegara

Recommended For You

Pengurus Lampung SAI DKI Jakarta Resmi Dikukuhkan
Megapolitan

Pengurus Lampung SAI DKI Jakarta Resmi Dikukuhkan

27 January 2023
PGK
Megapolitan

PGK DKI Jakarta Soroti Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta

22 January 2023
Bang Zaki Buka Classic Rock Concert
Megapolitan

Bang Zaki Buka Classic Rock Concert

30 December 2022
Bang Zaki Rangkul Komunitas Musik Metal Jakarta
Hiburan

Bang Zaki Rangkul Komunitas Musik Metal Jakarta

26 December 2022
Next Post
GEMUVI Tolak Kebijakan ASO: Siapa yang di untungkan?

GEMUVI Tolak Kebijakan ASO: Siapa yang di untungkan?

Bawaslu Jakpus Libatkan Partisipatif Jakarta Pusat Dalam Kegiatan Fasilitas Sengketa Pemilu

Bawaslu Jakpus Libatkan Partisipatif Jakarta Pusat Dalam Kegiatan Fasilitas Sengketa Pemilu

Kasus Intoleransi Ditengah Bencana GAMKI Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Cianjur

Kasus Intoleransi Ditengah Bencana GAMKI Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Cianjur

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Djatinegara | Jatinegara

Portal Berita Djatinegara.com | Jatinegara

INFORMASI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KATEGORI

Ekonomi & Bisnis Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatinegara Megapolitan Nasional Olahraga Opini Pariwisata Pendidikan Polhukam Teknologi Video

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In