Jakarta, Djatinegara.com – Personel Polisi menjaga ketat Sekretariat PB HMI saat massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam mulai menuju titik kumpul, (Jum’at 6/8/2021).
Sebelumnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pimpinan Pj Ketua Umum Abdul Muis Amiruddin akan menggelar demonstrasi siang hari sesuai dengan surat Instruksi PB HMI Nomor 144/A/Sek/12/1442, meski Polda Metro Jaya disebut tidak memberikan izin atas demo tersebut.

Menurut Fauzi Marasabesy Ketua Bidang PAO PB HMI secara aturan, kelompok yang menggelar aksi hanya memberikan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Aturan yang dimaksud oleh Hilman adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Tapi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum itu kan sudah dijamin dalam konstitusi negara kita. Ditambah lagi dalam UU juga hanya menyebut kita cukup melakukan pemberitahuan saja kami juga tidak berikan kesempatan aksi di Istana Negara dan Sekretariat PB HMI ” katanya.
Ketua Bidang PAO juga mengatakan Pj Ketua Umum PB HMI Abdul Muis Amiruddin tidak bisa hubungi sampai saat ini.
“saya ingin menyampaikan bahwa Pj Ketua Umum tidak bisa dihubungi sampai saat ini dan terakhir saya bisa menghubungi jam 2 malam”, ujarnya
Discussion about this post