Jakarta, Djatinegara.com – dr. Lois dibebaskan bersyarat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai tersangka penyebaran berita bohong (13/07).
Sebelumnya dr. Lois buat pernyataan bahwa pasien Covid-19 meninggal karena interaksi obat, bukan karena wabah itu sendiri.
Selain itu, ia juga mengklaim bahwa obat Covid-19 sebabkan saturasi pada oksigen turun.
Pernyataan itulah yang menjadi kontroversi ditengah suasana Covid-19 yang kian melonjak
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto jelaskan pertimbangan penyidik tidak menahan dr. Lois adalah karena faktor kemanusiaan
“Laporan Dirsiber dengan pertimbangan kemanusiaan” Ujar Agus.
Selain itu permohonan penanggunhan penahanan juga disampaikan pihak keluarga dr. Lois.
Discussion about this post