Jakarta, Djatinegara- Tinggal 3 hari lagi pelaksanaan vaksin booster Covid-19 mulai dilaksanakan pemerintah.
Vaksinasi ketiga Covid-19 akan dilaksanakan 12 Januari 2022.
Tak semua orang bisa ikut vaksin booster.
Ada sejumlah syarat dan kriteria harus dipenuhi masyarakat yang ingin mendapat vaksin booster.
Adapun jenis vaksin booster masih belum ditentukan, baik jenis vaksin yang sama maupun berbeda.
Mengutip setkab.go.id, jenis vaksin tersebut sedang menunggu keputusan dari ITAGI dan BPOM yang rencana akan dirilis pada 10 Januari 2022.
Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menkes:
1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;
2. Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70% vaksin dosis pertama dan 60% vaksin dosis kedua.
Menkes menambahkan, saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.
Ada 21 juta sasaran di bulan Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori.
Vaksinasi booster Covid-19 akan dimulai 12 Januari 2022.
Pemberian dosis ketiga vaksin Covid-19 disiapkan dua skenario dari pemerintah.
Booster vaksinasi Covid-19 ini dilakukan secara mandiri atau berbayar dan ada yang digratiskan oleh pemerintah.
Terkait mekanisme vaksin booster ini, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi gratis untuk lansia dan peserta PBI, sedangkan vaksinasi mandiri untuk non lansia dan non-peserta PBI atau penerima bantuan iuran JKN.
“Melalui mandiri bagi seluruh masyarakat di atas 18 tahun yang bukan PBI (penerima bantuan iuran JKN) dan lansia. Sementara PBI dan lansia vaksinasi dosis ketiganya akan disediakan oleh pemerintah,” kata Nadia dalam dialog di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV yang disiarkan secara langsung (live), Rabu (5/1/2022).
Pelaksanaan vaksinasi dosisi ketiga tersebut juga harus mempertimbangkan persiapan regulasi maupun petunjuk teknis yang sementara dalam proses finalisasi.
Mengenai prioritas vaksinasi dosis ketiga, Nadia menyebut bahwa lansia menjadi prioritas program vaksinasi booster tersebut.
Alasannya, kelompok lansia dinilai lebih rentan dalam hal keparahan jika terpapar Covid-19.
“Saat ini yang membutuhkan paling banyak untuk mencegah keparahan atau tingkat kematian adalah kelompok lansia. Jadi memang prioritas adalah pada lansia pada program pemerintah,” ujar Nadia.
Pemberian vaksinasi untuk lansia dan PBI akan dilaksanakan di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah, seperti puskesmas dan rumah sakit pemerintah.
Sedangkan untuk masyarakat selain lansia dan selain peserta PBI, dapat melakukannya di fasilitas pelayanan kesehatan swasta, rumah sakit swasta atau rumah sakit BUMN.
Selain melayani vaksinasi booster, faskes (fasilitas kesehatan) pemerintah juga akan difokuskan pada penyelesaian vaksinasi dosis satu dan kedua.
“Yang kita tahu sudah mendekai 80 persen. Jadi kurang lebih masih ada 20 persen dan vaksinasi dosis keduanya masih 47 persen. Kemudian vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun, dan vaksinasi tambahan untuk lansia dan PBI,” urainya dilansir dari Kompas.tv.
Pelaksanaan vaksinasi booster mandiri akan dimulai bersamaan dengan vaksinasi booster program pemerintah.
“Insya Allah kita doakan regulasinya bisa segera selesai, karena kalau regulasinya belum selesai, kita belum bisa memulai vaksinasi secara mandiri juga,” kata Nadia, menegaskan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam segmen Satu Meja The Forum di KompasTV, Rabu (5/1/2022), mengatakan sedang melakukan penelitian dengan timnya dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
“Semua kombinasi (antara dua jenis vaksin sedang) dicoba.”
“Hasil sementara sudah ada, kita tinggal menunggu hasil (keputusan Presiden) yang Insyaallah keluar tanggal 10 Januari 2022, kalau kita sudah diumumkan, akan dijalankan itu mulai 12 Januari 2022.”
“Kalau misalnya nanti bisa setengah dosis untuk Pfizer, kita sudah hitung, maka semua rakyat bisa menggunakan vaksin program pemerintah.”
“Karena yang akan datang, vaksin yang akan kita miliki, baik itu yang sudah kontrak atau yang donasi, itu akan cukup untuk meng-cover semua kebutuhan rakyat Indonesia.”
“Jadi, apakah itu bisa kita kasih semua gratis atau tidak, tergantung nanti hasil risetnya ITAGI,” jelas Menkes Budi.
Moderna Bisa Setengah Dosis
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat menyarankan dosis penggunaan vaksin Moderna dengan takaran half dose (setengah dosis).
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat.
Hal tersebut disampaikan oleh Menkes Budi secara terpisah saat konferensi pers Evaluasi PPKM yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
“CDC sama FDA Amerika mengeluarkan kebijakan untuk Moderna itu boosternya half dose.”
“Karena memang ada isu kerasnya Moderna, ada efek KIPI-nya.”
“Sekarang ITAGI sedang melakukan riset ya mudah-mudahan bisa selesai di tanggal 10 Januari (mendatang).”
“Kalau kemudian untuk vaksin Pfizer dan Moderna memang half dose dan full dose tidak ada beda dari sisi efektifitasnya, maka kita bisa menggunakan half dose dan kemungkinan besar kebutuhan vaksin booster bisa dipenuhi dari yang gratis,” kata Menkes Budi.
Riset tersebut juga akan dilakukan oleh ITAGI maupun BPOM RI.
Jika takaran penggunaan dosis penuh maupun setengah pada vaksin Moderna tidak memberikan efek yang berbeda, maka takaran dosis booster cukup menggunakan setengahnya saja.
Untuk diketahui, pemerintah saat ini membutuhkan sebanyak 230 juta dosis vaksin Covid-19 untuk kebutuhan vaksinasi booster yang menyasar sekitar 21 juta jiwa masyarakat Indonesia.
Discussion about this post