Sunday, September 24, 2023
  • Login
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Olahraga
Home Nasional

20 jenis pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik Bank Indonesia

Syamsul Hidayah by Syamsul Hidayah
31 August 2021
in Nasional
0
20 jenis pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik Bank Indonesia
109
VIEWS

Jakarta, Djatinegara.com – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 – 1990 dari peredaran. Hal tersebut dilakukan terhitung sejak Senin (30/8).

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/12/PBI/2021.  Dengan terbitnya beleid tersebut, maka terhitung sejak hari ini, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Erwin kemudian memerinci, URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran antara lain:

Baca juga

Ormas MKGR Jaktim Mendorong Politik Ceria dan Keharmonisan Bangsa

Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Negeri Deli Serdang : Mahasiswa Desak Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Tindak Pidana

Razaq : Gugatan Terhadap Rocky Gerung Merupakan Upaya Pembungkaman Yang Nyata

  1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan;
  3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan;
  4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan;
  5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan

Nah, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, maka bisa menukarkan di bank umum dari tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031. Dengan kata lain, diberi waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas URK tahun emisi 1970 hingga 1990 yang sudah dicabut dan ditarik ini akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada URK tersebut.

Selain di bank umum, masyarakat juga bisa menukarkan URK di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan memperhatikan ketentuan tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.

Bila URK ada dalam kondisi lusuh, cacat, bahkan rusak, maka penukaran akan mengacu pada PBI tentang pengelolaan uang rupiah. Pertama, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Lebih lanjut, dalam penukaran URK ini, BI mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Tags: Bank IndonesiaDjatinegaraJatinegaraRupiah
Syamsul Hidayah

Syamsul Hidayah

Recommended For You

Ormas MKGR Jaktim Mendorong Politik Ceria dan Keharmonisan Bangsa
Nasional

Ormas MKGR Jaktim Mendorong Politik Ceria dan Keharmonisan Bangsa

7 September 2023
Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Negeri Deli  Serdang : Mahasiswa Desak Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Tindak Pidana
Nasional

Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Negeri Deli Serdang : Mahasiswa Desak Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Tindak Pidana

28 August 2023
Razaq : Gugatan Terhadap Rocky Gerung Merupakan Upaya Pembungkaman Yang Nyata
Nasional

Razaq : Gugatan Terhadap Rocky Gerung Merupakan Upaya Pembungkaman Yang Nyata

25 August 2023
Komisioner KPU DKI Terima Kunjungan HMI Jaksel
Nasional

Komisioner KPU DKI Terima Kunjungan HMI Jaksel

24 August 2023
Next Post
SpaceX Luncurkan Semut hingga Monyet Laut ke Luar Angkasa

SpaceX Luncurkan Semut hingga Monyet Laut ke Luar Angkasa

Menko Luhut: Semua Akses Publik Akan Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

Menko Luhut: Semua Akses Publik Akan Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

Wakil Presiden : Limbah Medis Covid-19 Belum Mendapatkan Perhatian Khusus

Wakil Presiden : Limbah Medis Covid-19 Belum Mendapatkan Perhatian Khusus

Discussion about this post

Djatinegara | Jatinegara

Portal Berita Djatinegara.com | Jatinegara

INFORMASI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KATEGORI

Ekonomi & Bisnis Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatinegara Megapolitan Nasional Olahraga Opini Pariwisata Pendidikan Polhukam Teknologi Video

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In