Jakarta, Djatinegara.com- Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia Norak sebagai kata sifat, bisa diartikan merasa heran atau takjub melihat sesuatu, sangat berlebih-lebihan, kurang serasi (tentang dandanan, gaya, tingkah laku dan sebagainya), atau kampungan.
Agus Harta Wakil Bendahara Korp Alumni HMI Jakarta menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyinggung satu agama.
“Mau cari popularitas kok menyinggung Satu agama dengan perbandingan Azan dan suara gonggongan anjing diperumahan Jaga otak dan mulutmu pak menteri jangan terlalu lebay, yang anda atur melalui statementmu bukan solusi tapi menyuluh perpercahan. Agama manapun jika dibandingkan suara kerohanian dengan suara gonggongan anjing, saya yakin mereka semua marah”.
Agus Harta mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Agus Harta Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Selatan periode 2011-2012 menyatakan Menteri Agama jangan sembarangan mengeluarkan pendapat yang menimbulkan perpecahan
“Mentri kok ngomong seperti masa aksi demo bayaran. Saya ingatkan kamu jadi mentri hanya sebentar, dan kamu masih muda, jangan merusak badanmu hanya karna kekuasaan. Ingat itu, sekali lagi jangan norak dalam menyikapi persoalan ummat dan bangsa”. Ujar Agus yang juga Ketua Ormas MKGR Jakarta Timur
Agus Harta jiga menekankan agar menjaga kesatuan NKRI
Jaga NKRI dalam kebhinekaan, tuangkan ide gagasanmu yang mencerdaskan generasi bangsa. Tutup Agus Harta aktivis muda Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Provinsi DKI Jakarta.
Discussion about this post