Sumatera Utara, Djatinegara.com- Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Utara merencanakan aksi demonstrasi yang bertujuan untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh oknum rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, diidentifikasi sebagai (F.A.L). Senin, (23/07/23).
Dalam aksi yang direncanakan, mereka akan menggelar demonstrasi di dua lokasi penting, yakni Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang dan Kantor POLRESTABES Kabupaten Deli Serdang.
Para mahasiswa merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 483 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagai dasar hukum tuntutan mereka. Pasal ini mengatur bahwa tindak pidana pemerasan dan pengancaman dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV. Mereka menuntut agar siapapun yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum harus bertanggung jawab sesuai ketentuan tersebut.
Herman Prianto selaku Koordinator aksi ketika dihubungi tim Djatinegara mengatakan tiga tuntutan khusus para mahasiswa
- Mengusut Dugaan Intimidasi dan Intervensi: Mereka mendesak Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk bertindak tegas secara hukum terhadap oknum rekanan dinas tersebut (F.A.L) terkait dugaan tindakan intimidasi dan intervensi terhadap oknum-oknum korwil di lingkungan Kabupaten Deli Serdang. Mereka mengacu pada bukti rekaman telepon seluler dan percakapan di aplikasi WhatsApp sebagai dasar tuntutan ini.
- Memeriksa Dugaan Korupsi: Para mahasiswa meminta Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek “Pengadaan Papan Rencana Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Pengadaan Buku” di beberapa sekolah di lingkungan Kabupaten Deli Serdang. Dua perusahaan, CV. Grafika Media 77 dan CV. Maalikal Mulk Baru, diduga terlibat dalam kegiatan tersebut dan dikelola oleh (F.A.L).
- Menindak Tegas Pemeran Utama: Para mahasiswa juga menyerukan Bapak Kepala Kepolisian Resort Besar (Kapolrestabes) Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil tindakan tegas dan memproses hukum terhadap (F.A.L) yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman secara sepihak terhadap oknum-oknum korwil dan kepala sekolah di Kabupaten Deli Serdang. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut harus dibuktikan dengan fakta nyata.
Herman juga meminta Kejari Deli Serdang menindak tegas rekanan rasa preman diduga melakukan intervensi korwilcam untuk monopoli pengadaan buku dan pengadaan papan arkas.
Aksi demonstrasi ini bertujuan untuk mengingatkan pentingnya penegakan hukum, integritas, dan keadilan dalam menjalankan tugas-tugas publik. Mahasiswa berharap agar tindak pidana dan pelanggaran hukum tidak dibiarkan tanpa tindakan yang tegas.
Discussion about this post