Jakarta,Djatinegara.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya Bersatu-Jakarta kembali datang menggeruduk kantor Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Jl. Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Jum’at, 08-7-2022).
Mereka turun kejalan dalam rangka menyampaikan aspirasi jilid ke II (dua) terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu periode 2009-2014. Dan saat ini oknum menjabat sebagai salah satu pimpinan di Pemerintah Labuhanbatu.
“Mahasiswa ialah sebagai social control, penyambung lidah rakyat, dan mempunyai tanggung jawab moral atas keberlangsungan sistem pemerintahan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara dalam menjalankan amanah sesuai perundang-undangan. Selanjutnya, Indonesia ialah negara demokrasi, yakni demontrasi sebagai salah satu bentuk perwujudan sistem berdemokrasi didalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,”Ujarnya.
Dia mengatakan, terkait ada nya persoalan masalah perkara kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu, Periode 2009-2014.
“Diduga adanya kejanggalan dalam perjalanan perkara tersebut, dan masih banyak mengundang perhatian serta pertanyaan dari publik hingga saat ini. Walaupun sudah ada beberapa orang oknum pegawai di sekretariat dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,”Ungkapnya.
Untuk itu, dia mengatakan demi adanya kepastian hukum, rasa berkeadilan, dan tanpa tebang pilih dalam perkara tersebut”.
Maka untuk itu, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera mengambil alih dan menuntaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Labuhanbatu Periode 2009-2014. Dan saat ini oknum menjabat sebagai salah satu pimpinan di Pemerintah Labuhanbatu,”Tegasnya saat menyampaikan tuntutan.
Selanjutnya, dirinya berharap kasus perkara ini bisa diambil alih oleh KPK atas dasar hukum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor,”Harapnya.
“Dan terakhir, perlu kami sampaikan kepada publik ini adalah aksi jilid ke II (dua), dan aksi kami ini murni tanpa ada yang menunggangi dari pihak mana pun. Kalau ada pihak yang mengklaim bahwasanya ini adalah aksi bayaran ini merupakan tuduhan yang sangat tidak mendasar. Selanjutnya, jika tuntutan kami ini juga tidak diakomodir, maka kami dari Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya Bersatu-Jakarta akan melakukan gerakan berkelanjutan dengan membawa masa yang lebih besar dan juga akan melibatkan stakeholder gerakan mahasiswa lainnya hingga persoalan ini diusut sampai tuntas,”Tegasnya.
Discussion about this post