Jombang, Djatinegara.com – Solidaritas Masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan mendesak agar Polres Jombang menghentikan pemeriksaan terhadap Siamroatul Ayu Masruroh yang dilaporkan balik oleh orang-orang yang diduga sebagai pelaku penganiaayan dan perampasan, dengan dugaan perusakan terhadap barang dengan Nomor LPB/46/V/RES.1.10/2021/RESKRIM/SPKT Polres Jombang tanggal 12 Mei 2021, dengan bukti lapor TBL-B/15/III/Res.1.6/2021/RESKRIM/SPKT yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga sebagai pengawal MSAT tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati.Dalam hal pemanggilan Siamroatul Ayu Masruroh yang rencana dilakukan oleh penyelidik Polres Jombang pada Senin, 28 Juni 2021 jelas merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban. Sejumlah saksi menyampaikan bahwa korban beberapa kali didatangi oleh orang-orang yang diduga dari pihak pelaku dan meminta agar saksi memberikan keterangan palsu.
Orang tersebut juga berupaya untuk memberikan amplop diduga berisi uang, selain itu ada juga saksi yang mengalami terror via pesan Whatsapp hingga 500 pesan. Sampai hari ini keluarga Siamroatul Ayu Masruroh mengalami intimidasi dalam bentuk pengepungan rumah bahkan mau mendobrak pintu rumah dan mengintai terus menerus aktifitas orang tua.
Dalam hal ini Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan melihat peristiwa penganiayaan dan perampasan yang dialami Siamroatul Ayu Masruroh akibat dari lambanya proses hukum terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi 3 tahun silam.
Discussion about this post