Jakarta, Djatinegara.com – Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat dengan sistem ganjil genap dipastikan akan tetap berlaku saat PPKM Level 3 di Jakarta. Namun ganjil genap yang berlaku di masa PPKM Level 3 memiliki perbedaan dengan saat PPKM Level 4.
Ganjil genap di masa PPKM Level 3 hanya berlaku di tiga ruas jalan ibu kota, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Aturan baru ini mulai berlaku pada Kamis (26/8).
Jumlah tersebut lebih sedikit di banding saat Jakarta menerapkan PPKM Level 4. Saat itu ada delapan ruas jalan ibu kota yang diberlakukan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tiga jalan yang dipilih untuk menerapkan ganjil genap selama PPKM Level 3 karena merupakan lokasi utama perkantoran di Jakarta.
“3 Kawasan ini adalah 3 kawasan utama perkantoran di Jakarta. Di mana pada masa PPKM Level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan kritikal WFH dan WFO ada yang 50 persen dan 100 persen dan sebagainya,” kata Sambodo dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Discussion about this post