Jakarta, Djatinegara.com – Pemerintah memperbolehkan pelaksanaan ibadah shalat jumat di masjid selama perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 23 Agustus 2021.
Aturan pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, Wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi masih masuk kategori level 4 penyebaran Covid-19.
Kapasitas jemaah shalat jumat di wilayah PPKM Level 4 harus dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 (lima puluh) orang,” demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Sejumlah masjid juga menerapkan aturan tambahan bagi jemaah yang ingin mengikuti shalat jumat.
Sebagai contoh, pengelola Masjid Istiqlal Jakarta mewajibkan jemaah untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada petugas sebelum memasuki area masjid.
Kapasitas jemaah juga dibatasi maksimal 50 persen.
“(Syarat) Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal,” kata Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal, Amaq Dalilah dilansir Antara, Rabu (18/8/2021).
Discussion about this post