Jakarta, Djatinegara.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (FOKUSMAKER), Azka Aufary Ramli menyatakan apresiasi dan/atau dukungan kepada pihak kepolisian karena sigap dalam melakukan pengamanan kepada Bahar bin Smith.
“Apa yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka merupakan langkah yang sangat tepat dan sudah sesuai prosedur hukum yang ada,” kata Azka Ramli Rabu (5/1/2022).
Azka mengatakan, selama ini Bahar bin Smith kerap menyampaikan pernyataan yang kebenarannya belum bisa dipastikan.
“Seperti yang kita tahu bersama bahwa Bahar bin Smith kerap menyampaikan informasi dan/atau pernyataan kepada masyarakat dan/atau pengikutnya yang belum bisa dipastikan kebenarannya,”
Azka Aufary memandang setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya. Sehingga, pihak kepolisian tidak boleh membiarkan kejadian
serupa (meresahkan masyarakatnya dan/atau berita bohong) terulang kembali di kemudian hari.
“Sudah jelas bahwa kita hidup di negara hukum, dan seluruh masyarakat memiliki kedudukan yang sama,” ujarnya
Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
“Penyidik meningkatkan status hukum BS (Bahar bin Smith) menjadi tersangka,” ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1/2022).
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Discussion about this post