Jakarta, Djatinegara.com – BEM Jakarta mendukung keputusan keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terhadap pemecatan Endar, 17/04/2023.
Belakangan ini publik dihebohkan dengan issue yang mencuat di Internal KPK, mengenai pemberhentian terhadap Direktur Penyeledikan (Dirlidik) KPK yakni Brigjend Endar Priantoro.
Ketua KPK RI Firli Bahuri memutuskan memberhentikan perwira tinggi itu dari kursi Dirlidik lembaga antirasuah dan memulangkan endar ke instansi induknya yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 Maret 2023 dengan alasan telah habis masa tugas.
Hal tersebut di sampai oleh Koordinator Aksi Nadit Rusbal dalam keterangan pres rilis yang di terima oleh wartawan yang lagi meliput di depan gedung KPK tempat mereka aksi.
Pemberhentian Endar di nilai oleh sebagian kalangan bernuansa politis dan cacat prosedural, nyatanya proses serta mekanisme yang dilewati di internal KPK sudah dilakukan dengan benar dan tepat salah satunya mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antirasuah yang melibatkan para pimpinan KPK, ujar Nadit.
Selain itu keputusan KPK tersebut juga sudah mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Komisi (Perkom) KPK yang dimana menjelaskan menurut aturan tersebut, setiap aparatur sipil negara (ASN) dari instansi lain yang ditugaskan dan/atau melanjutkan masa tugasnya di KPK harus berdasarkan usulan dari lembaga antirasuah.
“kami mendukung serta mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri adalah upaya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga antirasuh, dimana segala keputusan yang dilakukan ketua KPK semata-mata untuk pembenahan terhadap internal KPK termasuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK RI”, tegas Nadit.
Diharapkan juga publik tidak ikut terpancing oleh polarisasi isu yang bertebaran di media online terkait proses pemberhentian Endar Priantoro dari KPK yang dinilai tendensius dan cacat prosedural, padahal tidak benar adanya.
Maka dari itu kami BEM Jakarta mempunyai ultimatum sebagai berikut:
- Badan Eksekutif Mahasiswa Jakarta siap mengawal KPK untuk memberantas korupsi di Republik Indonesia
- Badan Eksekutif Mahasiswa Jakarta mendukung langkah yang diambul Ketua KPK RI perihal pemecatan terhadap direktur penyelidikan KPK Brigjend Endar Priantoro
- Badan Eksekutif Mahasiswa Jakarta menghimbau kepada seluruh gerakan mahasiswa dan gerakan masyarakat untuk mengapresisasi kinerja KPK dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menegakkan hukum yang adil
- Stop Endar beserta keluarganya pamer kekayaan dan hedonisme ditengah krisis pasca pandemi
Discussion about this post