Monday, January 30, 2023
  • Login
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home Nasional

BPOM Cabut Rekomendasi Obat Covid LQC Donasi dari China

Redaksi by Redaksi
25 May 2021
in Nasional
0
BPOM Cabut Rekomendasi Obat Covid LQC Donasi dari China
105
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Djatinegara.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menarik rekomendasi penggunaan obat asal China yang diklaim mampu menyembuhkan virus corona (Covid-19), yakni Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi.

Namun demikian, penghentian itu hanya dilakukan pada obat LQC donasi dari China yang diminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Diketahui, pada 2020 lalu, terdapat persetujuan pemasukan produk LQC Donasi yang diterbitkan BNPB atas rekomendasi BPOM melalui Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat, Aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

Baca juga

PTKP SEMMI Jaktim : Kenaikan Biaya Haji Apakah Untuk Menutupi Dugaan Anggaran Yang Telah Di Korupsi ?

Fahd A Rafiq: Cita-Cita Habibie Buat Pesawat Perlu Diteruskan

DPP BAPERA Berangkatkan Kader Se-Indonesia Umroh

“Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk LQC Donasi tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi terhadap produk LQC donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, mengingat risikonya yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya,” tulis BPOM dalam situs pom.go.id yang dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (25/5).

BPOM menjelaskan alasan mengapa LQC donasi perlu dihentikan penggunaannya. Pertama, LQC Donasi tidak memiliki izin edar BPOM. Kedua, LQC donasi itu hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.

“Berdasarkan hasil studi, LQC Donasi diketahui tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif,” lanjut BPOM.

ADVERTISEMENT

Ketiga, salah satu komposisi dari LQC Donasi adalah Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

ADVERTISEMENT

Larangan itu tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.

LQC Donasi berbeda dengan LQC yang memiliki izin edar dari BPOM dan belum dicabut. BPOM menyatakan LQC memiliki izin edar dengan nomor TI144348471 atas nama PT. Intra Aries.

LQC masih dilanjutkan penggunaannya hingga saat ini. BPOM mengatakan, LQC non-donasi memiliki kemampuan meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.

“Adapun produk LQC yang terdaftar di BPOM memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (tanpa izin edar BPOM), yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi,” pungkas BPOM.

 

Redaksi

Redaksi

Recommended For You

PTKP SEMMI Jaktim : Kenaikan Biaya Haji Apakah Untuk Menutupi Dugaan Anggaran Yang Telah Di Korupsi ?
Nasional

PTKP SEMMI Jaktim : Kenaikan Biaya Haji Apakah Untuk Menutupi Dugaan Anggaran Yang Telah Di Korupsi ?

27 January 2023
Fahd A Rafiq: Cita-Cita Habibie Buat Pesawat Perlu Diteruskan
Nasional

Fahd A Rafiq: Cita-Cita Habibie Buat Pesawat Perlu Diteruskan

25 January 2023
DPP BAPERA Berangkatkan Kader Se-Indonesia Umroh
Nasional

DPP BAPERA Berangkatkan Kader Se-Indonesia Umroh

18 January 2023
Karang Taruna Kelurahan Rawa Bunga Unit RW 05 Membangun Kesadaran Hidup Bersih
Nasional

Karang Taruna Kelurahan Rawa Bunga Unit RW 05 Membangun Kesadaran Hidup Bersih

10 January 2023
Next Post
Kantong Negara Tekor Rp138,1 T per April 2021

Kantong Negara Tekor Rp138,1 T per April 2021

Sentimen Aset Berisiko Membaik, Rupiah Menguat ke Rp14.325

Sentimen Aset Berisiko Membaik, Rupiah Menguat ke Rp14.325

Sri Mulyani Pastikan Kenaikan PPn dan PPh Tak Berlaku 2021

Sri Mulyani Pastikan Kenaikan PPn dan PPh Tak Berlaku 2021

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Djatinegara | Jatinegara

Portal Berita Djatinegara.com | Jatinegara

INFORMASI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KATEGORI

Ekonomi & Bisnis Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatinegara Megapolitan Nasional Olahraga Opini Pariwisata Pendidikan Polhukam Teknologi Video

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In