Jakarta, Djatinegara.com – Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat Aroman mengatakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di Jakarta Barat belum diberhentikan.
“Ya sedang proses, karena proses pemberhentian kan panjang, sudah sampai BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” kata Aroman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (25/5).
Meski belum diberhentikan, kedua tersangka tersebut telah dipindahtugaskan. Untuk tersangka W, yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMKN 53, kini menjabat sebagai guru di salah satu SMK.
Sementara untuk tersangka MF yang merupakan staf pada Sudin Pendidikan Wilayah I, telah dipindahkan sebagai staf Kasatlak Kecamatan Taman Sari.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan 2 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 M.
W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai kepala sekolah sebagaimana Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 diduga bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif.
Terkini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan pihaknya telah menggeledah Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan Sekolah SMKN 53 terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BOS dan BOP TA 2018-2019, pada Senin (24/5).
“Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan adalah agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata Ashari saat dikonfirmasi, Selasa (25/5).
Discussion about this post