Bandung, Djarinegara.com – Penerapan sistem ganjil genap di Bandung, Jawa Barat (Jabar) mulai diberlakukan pada akhir pekan ini.
Dikutip dari Kompas.com, pada Sabtu (4/9/2021), kebijakan ganjil genap ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Penerapan sistem ganjil genap ini menggantikan kebijakan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung.
“Ada penyekatan di bagi dua. Yang kanan itu untuk yang genap, yang kiri itu untuk yang ganjil,” ucap IPTU Sonny Rinaldi, Kanit Lantas Polsek Coblong.
Pelaksanaan ganjil genap di Bandung hanya diberlakukan di dua ruas jalan saja yaitu:
– Jalan Ir Haji Djuanda hingga ke Jalan Dipatiukur
– Jalan Asia Afrika hingga ke Jalan Otista
Selain itu, pemberalukan sistem ganjil genap itu akan berlaku dua kali sehari yaitu mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan juga pukul 16.00-18.00 WIB.
Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka tidak diijinkan untuk melintas di Jalan Ir haji Djuanda dan juga di Jalan Asia Afrika.
Ada beberapa kendaraan yang masuk dalam pengecualian pemberlakuakn sistem ganjil genap ini, yaitu:
– Kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Kendaraan dinas Polisi Republik Indonesia (POLRI)
– Kendaraan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) merah dan kuning.
– Kendaraan angkutan barang
– Kendaraan angkutan umum online
– Kendaraan darurat Covid-19
Ada sebanyak 40 titik ruas jalan yang ditutup di Kota Bandung.
Lebih lanjut, belum ada sanksi tegas yang diberikan kepada warga yang melakukan pelanggaran terhadap pemberlakuan tersebut.
Hal ini lantaran, pelaksanakan sistem ganjil genap ini masih dalam tahap sosialisasi dan pemantauan.
Sosialisasi ganjil genap ini akan berlangsung hingga 16 September 2021.
Discussion about this post