Jakarta, Djatinegara.com – Mantan Kepala Satuan Tugas Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Harun Al Rasyid lolos seleksi administrasi calon hakim agung di Mahkamah Agung. Dia lolos bersama 52 calon hakim agung lainnya untuk kamar pidana.
“Setelah melakukan verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi,” seperti dikutip dari pengumuman Komisi Yudisial, Rabu, 29 Desember 2021.
Harun merupakan penyelidik KPK yang dikenal sebagai Raja OTT karena sering menangkap lewat operasi senyap. Dia juga pernah menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK. Selama berkarier di KPK, Harun pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK dalam seleksi calon pimpinan KPK 2019. Ia lolos seleksi pada tahap pertama.
Pada 2017, Harun menjadi salah seorang pegawai yang menggugat hak angket DPR kepada KPK di Mahkamah Konstitusi. Kala itu, DPR membentuk panitia khusus angket terhadap KPK setelah sejumlah nama anggota DPR muncul dalam penyidikan korupsi KTP berbasis elektronik.
Harun pernah menulis buku Fikih Korupsi: Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah. Harun menjadi salah satu korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersama 57 pegawai lainnya.
Harun harus dipecat dari komisi antirasuah pada 30 September 2021. Setelah dipecat, Harun masuk menjadi aparatur sipil negara di Polri.
Baca: KPK Tetapkan 123 Tersangka Selama 2021
Discussion about this post