Jakarta, Djatinegara.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai, masyarakat kini seperti bukan melihat KPK yang dulu dikenal sebagai lembaga independen, melainkan melihatnya seperti lembaga penegak hukum yang abal-abal.
Menurut Kurnia, begitu banyak pelanggaran di KPK jika melihat dari spektrum dari tindakan korektif Ombudsman mulai pelanggaran administrasi, juga ada nuansa pelanggaran pidana.
“Misalnya mulai dari sosialisasi yang tidak melibatkan pegawai KPK, jadi wajar saja mereka protes karena tidak ada segmen untuk meminta saran kepada pegawai, tidak ada segmen untuk berdiskusi di internal KPK itu sendiri. Saya rasa ini merupakan hal yang baru anomali KPK sejak tahun 2019 akhir yang lalu,” ujarnya dikutip dari YouTube Sahabat ICW, Minggu (8/8/2021).
Dalam kesempatan itu, Kurnia juga menyoroti Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten yang sebenarnya tidak punya kompetensi menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai KPK yang akan menjadi ASN.
“BKN sebenarnya tidak punya perangkat untuk bisa mengalihstatuskan pegawai KPK karena tentu pegawai KPK seperti Mbak Putri, Mas Novel dan lain sebagainya tidak bisa di-treatment seperti masyarakat ingin masuk menjadi PNS atau istilahnya CPNS tentu itu merupakan ranah yang sangat berbeda,” paparnya.
Discussion about this post