Jakarta, Djatinegara.com-Kejaksaan Agung RI harus segera juga menetapkan status tersangka kepada para pihak yang menerima aliran dana korupsi Bank Banten dari PT. HNM. Para pihak itu di antaranya Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah.
Demikian disampaikan Korlap Aliansi Mahasis Banten Jakarta, Baihaq di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Senin 13 Februari 2023.
“Kami tidak mau hanya eks Kepala Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin saja yang dihukum penjara, tetapi seluruh penerima aliran dana korupsi Bank Banten harus juga dipenjara. Jerat mereka para penerima aliran dana korupsi tersebut dengan pasal TPPU,” tegas Baihaq.
Dalam orasinya, Baihaq membeberkan sejumlah nama yang menerima aliran dana korupsi Bank Banten, di antaranya Musa Rajekshah sebesar Rp 675 juta melalui rekening Bank Mandiri nomor: 7000862465 tertanggal 20 Juni 2017.
Kemudian, Yunardi Zahari sebesar Rp 500 juta melalui rekening BCA nomor: 3191931422, Lisa sebesar Rp 436.500.000 melalui rekening BCA nomor: 0291417026.
“Banyak lagi TPPU yang mengalir ke rekening para kolega Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin, dengan jumlah kerugian negara Rp 186,6 miliar keseluruhannya. Ini sangat pantastis, makanya kami meminta Kejaksaan Agung tegas melakukan penindakan TPPU yang terjadi,” desak Baihaq.
Aliansi Mahasiswa Banten Jakarta, kata Baihaq, akan terus mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan kasus TPPU Bank Banten tanpa pandang bulu.
“Tahun 2017 Musa Rajekshah menerima aliran dana korupsi Bank Banten Rp 675 juta. Kuat dugaan dana itu untuk digunakannya mendukung kampanye pilgubsu 2018. Ini Harus terang, periksa dan tetapkan tersangka mereka yang menerima aliran dana korupsi Bank Banten, meski sekarang Musa Rajekshah menjabat Wakil Gubernur Sumatera Utara,” ucap Baihaq.
Baihaq memastikan pihaknya akan terus nelakukan aksi dukungan di Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan perkara korupsi Bank Banten dengan para tersangka lainnya dalam pidana TPPU.
Discussion about this post