Jakarta, Djatinegara.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluhkan penduduk Indonesia memiliki banyak nomor berbeda, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Paspor.
Menurut dia, berbagai nomor tersebut justru menyulitkan masyarakat karena dinilai tidak praktis. Setiap keperluan yang berbeda maka akan butuh nomor yang berbeda.
“KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusinglah jadi penduduk Indonesia itu,” kata Sri Mulyani saat sosialisasi UU HPP di Kantor Pusat Ditjen Pajak yang ditayangkan secara virtual, Selasa (14/12).
Menurutnya hal ini sangat berbeda dengan yang diterapkan Amerika Serikat (AS). Di negara tersebut setiap penduduknya hanya memiliki satu nomor, yakni Social Security Number (SSN). Nomor ini digunakan untuk berbagai macam keperluan masyarakat di Negeri Paman Sam tersebut.
Menurut Sri Mulyani, mulai dari dirinya mengenyam pendidikan master di AS hingga bekerja sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia, SSN yang dimiliki tetap sama. Padahal ia sempat meninggalkan AS untuk kembali bekerja di Indonesia dalam waktu yang lama.
“Waktu saya sekolah di AS, saya diberikan SSN sebagai nomor mahasiswa saya. Sampai saya kerja, saya pulang lagi ke Indonesia, kemudian saya balik lagi ke AS karena bekerja di sana, saya seharusnya punya SSN. Itu masih yang sama dengan nomor mahasiswa dan SSN saya, sampai saya kembali lagi,” jelasnya.
Hal inilah yang kemudian ingin diimplementasikan dalam sistem perpajakan Indonesia. Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk menggabungkan NIK dan NPWP Aturannya sudah resmi diterbitkan yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pelaksanaannya masih akan menunggu kesiapan data dan IT.
Sri Mulyani menuturkan, penggabungan NIK menjadi NPWP bukan untuk menagih pajak seluruh penduduk Indonesia. Dia memastikan, hanya masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan dikenakan pajak.
“Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan itu kita menggunakan satu NIK identik NPWP. Pada saat Anda memiliki kemampuan membayar pajak, enggak perlu minta NPWP lagi,” tambahnya.
Discussion about this post