Jakarta, Djatinegara.com – Masuknya personel aparat keamanan dalam melakukan pengamanan pengukuran tanah oleh BPN Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi berakhir kericuhan dan penangkapan puluhan warga Desa Wadas Kec.Bener Kab Purworejo Jawa Tengah.
Kejadian ini terjadi pada selasa 8 Februari 2022, kebanyakan warga ditangkap saat berada di Mesjid dan rumah masing-masing. Video kekerasan aparat banyak beredar di media.
GMNI Jakarta Timur ikut menyoroti dan mengecam kejadian ini. Annelycia Bharata, Ketum GMNI Jakarta Timur terpilih, meminta semua pihak untuk menghentikan cara represif dan mengedepankan dialog.
Dalam pernyataan pada media, Cia Bharata, sapaan akrab Ketua GmnI Jakarta Timur meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk turun tangan meminta Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk membebaskan semua warga Desa Wadas yang ditangkap. Pandawa Nusantara mendesak Ganjar untuk kembali menggelar dialog dengan warga, dan menunda semua aktivitas pengukuran dan penambangan ditunda hingga dicapainya mufakat.
Seperti diketahui pembangunan Waduk Bener akan menggunakan batu andesit yang diambil dari sekitar Desa Wadas, penambangan ini tergolong galian C diyakini akan merusak lahan pertanian, karena kedalaman penambangan batu andesit bisa mencapai 100 meter. Ditengarai saat penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) warga Desa Wadas tidak dilibatkan.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 590/20 Tahun 2021 menjadi awal mula Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo bergejolak. Di mana puluhan orang kini ditangkap setelah menolak proyek pembangunan Bendungan Bener, yang salah satunya adalah penambangan quarry (batu andesit).
SK Gubernur Ganjar Pranowo itu tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
SK pembaruan itu menjadi masalah lantaran Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry (batu andesit) untuk material pembangunan Bendungan Bener. Padahal warga Desa Wadas sudah tegas menolak.
“Saya melihat Pak Ganjar tidak paham persoalan ini, ketika warga desa wadas sangat ketakutan dengan masuknya aparat bersenjata sementara peran kepala daerah sangat penting. Tapi saat kejadian Pak Ganjar kemana? Jangan hanya sibuk bersolek di media sosial dan tidak hadir untuk warganya sendiri” Ujar Cia.
Cia menilai, kebijakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan perpanjangan IPL (Izin Penetapan Lokasi) tanpa proses ulang melanggar UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.
“Pertambangan batuan andesit sebagaimana yang ingin dilakukan di Desa Wadas tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum,” tegasnya
Cia Bharata mengatakan bahwa analisis dampak lingkungan (amdal) pertambangan andesit yang menyasar Desa Wadas tergabung dalam amdal pembangunan Bendungan Bener. Padahal seharusnya pertambangan andesit yang lebih dari 500 ribu meter kubik memiliki amdal tersendiri.
“Sementara berdasarkan AMDAL untuk rencana kegiatan Pembangunan Bendungan Bener disebutkan bahwa sekitar 12.000.000 meter kubik batuan andesit akan dieksploitasi dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik/bulan,” ujarnya.
Di satu sisi, Cia Bharata menilai pembaruan IPL penambangan quarry di Desa Wadas tidak memperhatikan kelestarian sumber mata air. Sebab, Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan sumber mata air yang ada. Terdapat 28 sumber mata air yang tersebar di Desa Wadas.
Dengan demikian, IPL melanggar UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air, UU 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan air dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo.
Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Warga Wadas sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945,” tekannya.
Cia Bharata menekankan bahwa GMNI Jakarta Timur menerbitkan 3 pernyataan sikap.
Pertama, mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
“Kedua, mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut IPL (Izin Penetapan Lokasi) penambangan quarry (batuan andesit) yang menjadi biang kerok gejolak di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah,” tegasnya.
Terakhir, GmnI Jakartq Timur mendesak kepolisian menghentikan segala bentuk tindakan represif dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
“Mobilisasi ratusan polisi dalam penangkapan warga Desa Wadas sangat berlebihan,” tutupnya.
Discussion about this post