Jakarta, Djatinegara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Lembaga Antikorupsi mau mendalami kasus sebelum memanggil Anies.“Kita masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait atau langsung berhubungan dengan kegiatan proyek pembelian tanah di lokasi Munjul tersebut,” kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 8 Agustus 2021.
Setyo mengatakan pihaknya sudah mulai memanggil pegawai negeri sipil (PNS) di ruang lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam kasus itu. Teranyar, KPK memangil mantan pelaksana tugas (Plt) Sekda DKI Sri Haryati untuk dimintai keterangan.
“Tidak menutup kemungkinan masih akan dipanggil yang lainnya juga,” ujar Setyo.
Saat ini KPK masih melakukan kajian terkait keterangan Sri. Lembaga Antikorupsi bakal mengaitkan keterangan Sri dengan kasus sebelum memanggil Anies.
“Kita akan melihat kepentingannya, kebutuhannya. Kita tentu tidak akan melakukan pemanggilan hanya berdasarkan keperluan yang tidak ada dasarnya. Pasti kami akan kaji, kami akan telaah, kami akan pertimbangkan berdasarkan semua data yang ada, hasil keterangan beberapa saksi yang kita tanya,” tutur Setyo.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.
Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Discussion about this post