Jakarta, Djatinegara.com – Lembaga Bantuan Hukum Rantai Keadilan Nusantara (LBH-RKN) melaporkan selebgram Silvia Aprilia di Polda Metro Jaya
Di akun Instagramnya, pemilik akun @sivaapriliareal ini mengunggah konten yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Hal ini disampaikan Wakil Sekjend Lembaga Bantuan Hukum Rantai Keadilan Nusantara (LBH-RKN), Agung Mardani Saputra.
“Dia mempromosikan dan mengajak publik untuk bermain pada sebuah aplikasi atau situs perjudian,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Djatinegara.com, Senin 1 September 2021
Agung menjelaskan, dalam unggahan tertanggal 23 Agustus 2021 itu, Sivia Aprlilia menyertakan video berdurasi 60 detik.
Video itu disertai tulisan ajakan untuk bermain dan membuat akun pada aplikasi atau situs judi tersebut,” lanjutnya.
Terlapor Siva Aprilia diduga kuat telah melanggar pasal 45 ayat (2) dan pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ditelusuri di akun Instagram @sivaapriliareal, postingan dimaksud masih ada dan belum ditake down.
Discussion about this post