Thursday, February 2, 2023
  • Login
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mahasiswa Desak KPK Panggil dan Periksa Bupati Labusel

Redaksi by Redaksi
20 July 2022
in Nasional
0
Mahasiswa Desak KPK Panggil dan Periksa Bupati Labusel
159
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Djatinegara.com-Belasan massa yang tergabung dalam Mahasiswa Pejuang Rakyat Labuhanbatu Raya-Jakarta (MPR L-Jakarta) kembali menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada No. 2, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.

Massa mendesak KPK agar segera melakukan monitoring dan mengusut tuntas dugaan jual beli jabatan, dugaan korupsi pengelolaan anggaran, dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of power) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

“Kami selaku mahasiswa kami kembali turun kejalan, datang untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera monitoring dan mengusut tuntas dugaan jual beli jabatan, dugaan korupsi pengelolaan anggaran, dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of power) di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang diduga melibatkan anak perempuan bupati dalam mengatur jabatan ASN dan lainnya. KPK harus jemput paksa Bupati Labusel,”Ungkap Koordinator Aksi MPR L-Jakarta, Putra. S.

Baca juga

Delapan Pengurus DPD Bapera Kabupaten Kota se-Riau Dilantik, Ini Pesan Ketum Fahd A Rafiq

PTKP SEMMI Jaktim : Kenaikan Biaya Haji Apakah Untuk Menutupi Dugaan Anggaran Yang Telah Di Korupsi ?

Fahd A Rafiq: Cita-Cita Habibie Buat Pesawat Perlu Diteruskan

Putra mengatakan, sesuai dengan amanah konstitusi yang termaktub di dalam pasal 28 Undang Undang Tahun 1945 yang berbunyi, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, Belasan massa yang tergabung dalam Mahasiswa Pejuang Rakyat Labuhanbatu Raya-Jakarta (MPR L-Jakarta) kembali menggeruduk kantor Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada No. 2, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2022.
Massa mendesak KPK agar segera mengusut tuntas dugaan jual beli jabatan, dugaan korupsi pengelolaan anggaran, dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of power) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
“Kami selaku mahasiswa kami kembali turun kejalan, datang untuk mendesak KPK segera memonitoring dan mengusut tuntas dugaan jual beli jabatan, dugaan korupsi pengelolaan anggaran, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of power) di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang diduga melibatkan anak perempuan bupati dalam mengatur jabatan ASN dan lainnya. KPK harus jemput paksa Bupati Labusel,” ungkap Koordinator Aksi MPR L-Jakarta, Putra. S.

ADVERTISEMENT

Putra mengatakan, sesuai dengan amanah konstitusi yang termaktub di dalam pasal 28 Undang Undang Tahun 1945 yang berbunyi, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan seterusnya pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan seterusnya pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

MPR L-Jakarta berharap polemik yang saat ini terjadi di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan bisa diatasi oleh KPK, agar tidak ada lagi terjadi kegaduhan dan mengundang persepsi yang berkelanjutan.

“Kami meminta KPK tidak berdiam diri dengan apa yang terjadi di Pemkab Labusel Sumut, berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor. UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi ASN SK Bupati Labuhanbatu Selatan No. 821.24/95BKD/III/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. SK Bupati Labuhanbatu Selatan No. 821.24/145/BKPSDM/II/2022 Tentang Pemberhentiaan dan pengangkatan administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. PP RI No. 11 Tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil,”Bebernya.

ADVERTISEMENT

Terakhir, kata Putra, aksi gelombang ke empat ke KPK ini murni mereka lakukan tanpa ada pihak manapun yang menunggangi.

“Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti oleh KPK, maka kami akan kembali melakukan gerakan berkelanjutan sampai KPK mau datang ke Labusel untuk menjawab semua problematika di kalangan masyarakat, dan di lingkungan Pemkab Labusel Sumut ini bisa berjalan sampai tuntas ke ruang publik, agar,” tegasnya.

Tags: DjatinegaraLabuselMahasiswa
Redaksi

Redaksi

Recommended For You

Delapan Pengurus DPD Bapera Kabupaten Kota se-Riau Dilantik, Ini Pesan Ketum Fahd A Rafiq
Nasional

Delapan Pengurus DPD Bapera Kabupaten Kota se-Riau Dilantik, Ini Pesan Ketum Fahd A Rafiq

1 February 2023
PTKP SEMMI Jaktim : Kenaikan Biaya Haji Apakah Untuk Menutupi Dugaan Anggaran Yang Telah Di Korupsi ?
Nasional

PTKP SEMMI Jaktim : Kenaikan Biaya Haji Apakah Untuk Menutupi Dugaan Anggaran Yang Telah Di Korupsi ?

27 January 2023
Fahd A Rafiq: Cita-Cita Habibie Buat Pesawat Perlu Diteruskan
Nasional

Fahd A Rafiq: Cita-Cita Habibie Buat Pesawat Perlu Diteruskan

25 January 2023
DPP BAPERA Berangkatkan Kader Se-Indonesia Umroh
Nasional

DPP BAPERA Berangkatkan Kader Se-Indonesia Umroh

18 January 2023
Next Post
Edgard Jhosua Silalahi: Mengutuk Keras Peristiwa Meninggalnya Brigadir J di Kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo

Edgard Jhosua Silalahi: Mengutuk Keras Peristiwa Meninggalnya Brigadir J di Kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo

KPU Jakarta Selatan Jalin Kerjasama dengan Universitas Nasional

KPU Jakarta Selatan Jalin Kerjasama dengan Universitas Nasional

Gerakan Muda Visioner Minta Seluruh pihak Percaya Pada Proses Penyidikan Polri

Gerakan Muda Visioner Minta Seluruh pihak Percaya Pada Proses Penyidikan Polri

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Djatinegara | Jatinegara

Portal Berita Djatinegara.com | Jatinegara

INFORMASI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KATEGORI

Ekonomi & Bisnis Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatinegara Megapolitan Nasional Olahraga Opini Pariwisata Pendidikan Polhukam Teknologi Video

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In