Yogyakarta, Djatinegara.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan surat edaran bagi kantor wilayah kabupaten dan kota serta kantor urusan agama (KUA) di kabupaten atau kota. Isi surat edaran ini adalah agar mereka mendata dan melaporkan masjid-masjid yang masih menggelar salat Jumat di masa PPKM Darurat.
Dalam surat bernomor B-2845/Kw.12.5/BA.04/07/2021 yang diteken Kepala Bidang Urais Kemenag DIY Nadhif pada Kamis 15 Juli itu, tiap Kantor Wilayah Kementerian Agama kabupaten/kota wajib melaporkan masjid yang menggelar salat Jumat ke Satgas Covid-19, kepolisian resor (Polres), dan kepolisian sektor (Polsek) wilayahnya.
“Surat edaran itu menindaklanjuti perintah sesuai SE Menteri Agama nomor 17 Tahun 2021 sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 agar tempat ibadah tidak menjadi klaster,” kata Humas Kementerian Agama DIY, Bramma Aji Putra, Sabtu, 17 Juli 2021.
Bram tak menampik di wilayah DIY memang masih ada sejumlah masjid yang tak mematuhi ketentuan PPKM Darurat dengan menggelar salat Jumat. Namun, ia belum bisa merinci jumlah dan lokasinya karena masih pendataan.
“Masih ada masjid yang menggelar salat Jumat itu dan hanya dilaporkan keberadaanya. Kami berusaha memberikan pendekatan persuasif kepada takmir bersangkutan karena aturan ini hanya bersifat sementara,” kata Bram.
Dalam surat itu, setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama dan KUA kabupaten/kota di DIY memang diminta melakukan pendekatan persuasif ke tiap takmir masjid yang masih menggelar salat Jumat.
Selain menghimbau agar tak ada Salat Jumat, surat edaran ini juga meminta para takmir masjid tidak menggelar salat Idul Adha di tempat ibadah, melainkan di rumah masing-masing mengingat tingginya penularan Covid-19 di DIY. “Kemenag DIY juga mengacu pada penetapan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah pusat dan kebijakan Pemda DIY,” kata dia.
Discussion about this post