Sunday, May 28, 2023
  • Login
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II?, Begini caranya

Djatinegara by Djatinegara
29 December 2021
in Nasional
0
Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II?, Begini caranya
141
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Djatinegara.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. PMK yang diundangkan pada 23 Desember 2021 tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

ADVERTISEMENT

Peserta PPS merupakan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA. Selain itu, ada WP Orang Pribadi (OP) dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Berikut tata cara pengungkapan bagi WP yang ingin mengikuti program tax amnesty jilid II ini:

Baca juga

Agus Harta Ajak Pemuda Bercocok Tanam

Surati DLH Dumai untuk ke 2 Kalinya, AMPLI minta DLH Dumai ambil tindakan Kepada PT DPA

Isu monopoli bisnis di lapas GAMKI minta masyarakat dahulukan asas praduga tak bersalah

  1. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps. SPPH dilengkapi dengan SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
  2. Bagi peserta WP OP yang sebelumnya tidak mengikuti tax amnesty, ada tambahan kelengkapan, yaitu pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum), dan surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.
    Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.
  3. Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai nol. Peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut PPS dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.
  4. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk peserta tax amnesty jilid I, 427, sedangkan bukan peserta tax amnesty sebelumnya, 428.
  5. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk). Pajak Penghasilan (PPh) Final yang harus dibayarkan sebesar tarif dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).

Adapun pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2015, yaitu nilai nominal untuk harta kas atau setara kas, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah/bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor, nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak, nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI, nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan, sedangkan jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

ADVERTISEMENT

Kemudian, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020, yaitu nilai nominal untuk kas atau setara kas, harga perolehan untuk selain kas atau setara kas, dan jika tidak diketahui maka menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.

Djatinegara

Djatinegara

Recommended For You

Agus Harta Ajak Pemuda Bercocok Tanam
Nasional

Agus Harta Ajak Pemuda Bercocok Tanam

27 May 2023
Surati DLH Dumai untuk ke 2 Kalinya, AMPLI minta DLH Dumai ambil tindakan Kepada PT DPA
Nasional

Surati DLH Dumai untuk ke 2 Kalinya, AMPLI minta DLH Dumai ambil tindakan Kepada PT DPA

16 May 2023
Isu monopoli bisnis di lapas GAMKI minta masyarakat dahulukan asas praduga tak bersalah
Nasional

Isu monopoli bisnis di lapas GAMKI minta masyarakat dahulukan asas praduga tak bersalah

10 May 2023
Agus Harta Terima Kunjungan Warga Kampung Melayu
Nasional

Agus Harta Terima Kunjungan Warga Kampung Melayu

2 May 2023
Next Post
Pelatih Biliar Sumut Laporkan Gubernur Edy Rahmayadi ke Polisi

Pelatih Biliar Sumut Laporkan Gubernur Edy Rahmayadi ke Polisi

Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Awal Calon Hakim Agung

Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Awal Calon Hakim Agung

Persatuan Wartawan Polda Sumatera Utara Berbagi Kasih ke Warga Kurang Mampu

Persatuan Wartawan Polda Sumatera Utara Berbagi Kasih ke Warga Kurang Mampu

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Djatinegara | Jatinegara

Portal Berita Djatinegara.com | Jatinegara

INFORMASI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KATEGORI

Ekonomi & Bisnis Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatinegara Megapolitan Nasional Olahraga Opini Pariwisata Pendidikan Polhukam Teknologi Video

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In