Jakarta, djatinegara.com- Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pejuang Rakyat Labuhanbatu Raya-Jakarta menggeruduk kantor Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Jl. Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Kamis, 30-6-2022).
Mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang terjadi saat ini.
“Mahasiswa ialah sebagai social control, penyambung lidah rakyat, dan mempunyai tanggung jawab moral atas keberlangsungan sistem pemerintahan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara dalam menjalankan amanah sesuai perundang-undangan. Selanjutnya, Indonesia ialah negara demokrasi, yakni demontrasi sebagai salah satu bentuk perwujudan sistem berdemokrasi didalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,”Ujarnya.
Putra menambahkan, sesuai dengan amanah konstitusi kita, yang termaktub di dalam pasal 28 Undang-undang Tahun 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan”. Seterusnya pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dan di pertegas lagi dalam Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum,”Jelasnya.
Dia mengatakan, Perlu kami sampaikan dan informasikan bahwa dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara saat ini, yakni terkait ada nya persoalan masalah perkara pemberhentian tenaga honor (kontrak) semena-mena, pemutasian ASN, dan diduga adanya penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power) didalam keputusan tersebut, serta dugaan jual beli jabatan hingga patut diduga adanya indikasi kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sehingga banyak mengundang perhatian serta pertanyaan dari publik saat ini,”Terangnya.
Untuk itu, Dia sampaikan demi adanya kepastian hukum, rasa keadilan, dan tanpa tebang pilih dalam permasalahan tersebut.
“Maka kami selaku mahasiswa mendorong dan mendukung penuh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melakukan monitoring dalam pengungkapan terkait permasalahan diatas, karena diduga Bupati Labuhanbatu Selatan ikut terlibat.
Adapun Tuntutannya :
Pertama, Meminta dan Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia segera membentuk tim satgas khusus untuk melakukan monitoring kelapangan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Labuhanbatu Selatan, karena adanya kejanggalan hingga saat ini belum adanya penjelasan dari pihak terkait, agar terwujudnya supremasi hukum di tengah masyarakat.
Kedua, Mendukung dan Mendorong penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera turun langsung ke Labuhanbatu Selatan sesuai dengan permintaan Bupati Labuhanbatu Selatan pada hari senin, 20 september 2021 saat menggelar rapat secara virtual dengan KPK RI di Aula rapat kantor Bupati, untuk mengungkap tentang persoalan dan masalah yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan salah satu nya ialah persoalan pengelola anggaran. Untuk itu, kami mendesak KPK RI agar segera memanggil dan memeriksa Bupati Labuhanbatu Selatan atas persoalan yang saat ini terjadi dilapangan agar beliau dapat mempertanggung jawabkan baik secara moril dan hukum kepada masyarakat,”Tegasnya.
Selanjutnya, dirinya berharap polemik saat ini terjadi di tengah masyarakat bisa di atasi oleh KPK, agar tidak ada lagi terjadi kegaduhan yang berkelanjutan. Atas dasar hukum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor. UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi ASN SK Bupati Labuhanbatu Selatan No. 821.24/95BKD/III/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabuapaten Labuhanbatu Selatan. SK Bupati Labuhanbatu Selatan No. 821.24/145/BKPSDM/II/2022 Tentang Pemberhentiaan dan pengangkatan administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. PP RI No. 11 Tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil,”Jelasnya.
“Jika tuntutan kami ini tidak diakomodir, maka kami dari Mahasiswa Pejuang Rakyat Labuhanbatu Raya-Jakarta akan melakukan gerakan berkelanjutan dengan membawa masa yang lebih besar dan juga akan melibatkan stakeholder gerakan mahasiswa lainnya hingga persoalan ini berjalan sampai tuntas”.
Dan proses penanganan kasus ini mahasiswa minta atensi dari KPK, dan memberi waktu satu minggu. Apabila tidak adanya tindak lanjut, maka kami akan turun kembali kelapangan melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK ini,”Tegasnya.
Discussion about this post