Jakarta, Djatinegara.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta bisa didapat oleh pekerja penerima upah di bawah Rp3,5 juta serta telah memenuhi kriteria lain sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lengkap jadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, salah satunya yaitu yang memiliki upah atau gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan itu merupakan gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran upah Rp3,5 juta per bulan tersebut sudah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja.
BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening pekerja penerima manfaat.
BSU sebesar Rp1 juta tersebut merupakan jumlah dua bulan periode pencairan yang ditransfer sekaligus ke rekening penerima, di mana besaran satu periode pencairan senilai Rp500 ribu.
Pada bulan Agustus ini, merupakan penyaluran BSU tahap 1, di mana terdapat 1 juta pekerja yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan ini.
“Data satu juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek dan discreaning oleh Kemnaker untuk memastikan keseuaian format data dan menghindari duplikasi data,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 30 Juli 2021.
Sedangkan total penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan di tahun 2021 ini yaitu sebanyak 8,7 pekerja.
“Berdasarkan kriteria itu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU,” tambah Menaker Ida.
Sementara itu, untuk mempermudah penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan segera sampai ke rekening pekerja, pemerintah menghimbau pekerja agar segera menyerahkan data nomor rekening bank ke perusahaan.
Terdapat empat rekening yang bisa menjadi penerima BSU, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di atas, akan dibukakan rekening baru dengan syarat berkas sebagai berikut:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat perusahaan
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon
- Alamat email
Perlu diketahui bahwa pekerja yang berhak jadi penerima BSU Rp1 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki NIK KTP
- Peserta aktif Jaminsn Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak termasuk pendidikan dan kesehatan)
Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap, BSU sebesar Rp1 juta ini dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja atau buruh serta perusahaan yang sedang sulit di masa pandemi Covid-19.
Discussion about this post