Jakarta, Djatinegara.com-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi merilis sistem aplikasi berbasis website bernama Matatanah (Masyarakat Anti Mafia Tanah), Senin (28/11).
Saat ini, Bareskrim Polri tengah meningkatkan pelayanan pengaduan persoalan pertanahan yang selama ini banyak terjadi di masyarakat.
Dimulai dengan dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah, kemudian merilis aplikasi pelaporan untuk memudahkan masyarakat mengadu berbagai permasalahan seputar pertanahan dan mempercepat respons perkembangan aduan.
Menurut inisiator website Matatanah, AKBP Andik Puji Santoso, S.Sos., S.H., M.H., dirilisnya aplikasi ini dilatarbelakangi dari dinamika pembangunan yang mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat.
Dampaknya dapat memicu konflik dan sengketa pertanahan, dan pada akhirnya pengaduan permasalahan pertanahan ke Satgas Anti Mafia Tanah terus meningkat.
“Seiring berjalannya waktu (persoalan pertanahan) akan terus meningkat jumlah aduannya, dalam menghadapi hal tersebut Bareskrim Polri fokus untuk meningkatkan pelayanan dalam persoalan pertanahan ini, mulai dari membentuk satgas anti mafia tanah kemudian membuat aplikasi aduan persoalan pertanahan ini secara online, melalui matatanah.com,” kata lelaki yang menjabat sebagai Kanit IV Subdit 2 Dittipidum Bareskrim Polri itu dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Adanya terobosan Matatanah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Posko Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri dalam memberikan pelayanan pengaduan pertanahan.
Aduan dapat secara cepat ditindaklanjuti dengan koordinasi antara jajaran Bareskrim Mabes Polri dengan Polda.
Matatanah juga diharapkan dapat mengurangi penumpukkan surat pengaduan atau paperless.
Sistem ini juga dapat memetakan pelaku, modusnya serta wilayah yang memiliki persoalan pertanahan di seluruh Indonesia.
Matatanah juga tentunya memudahkan dalam mendapatkan data terkait pengaduan pertanahan, dan dalam jangka panjang dapat sebagai bahan analisa dan evaluasi internal Bareskrim Polri serta bahan pengambilan kebijakan pemerintah guna pencegahan permasalahan pertanahan.
“Matatanah aplikasi yang dapat digunakan masyarakat dalam membuat aduan atau keluhan dimanapun dan kapanpun secara cepat. Sistem ini juga mempermudah kinerja Polri dalam memonitor dan merespons aduan hingga mendapatkan penanganan yang berkeadilan,” tambah Andik yang saat ini sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat II angkatan XXII tahun 2022.
Website Matatanah.com sudah dapat diakses melalui desktop maupun telepon pintar di alamat www.matatanah.com. Semua lapisan masyarakat dapat berperan sebagai pengguna daring dan mengecek tindak lanjut pengaduan persoalan pertanahan.
Discussion about this post