Sunday, October 1, 2023
  • Login
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Olahraga
Home Nasional

Pimpinan Ponpes Saifullah An-Nahdliyah Deli Serdang : SE Menag Masih Wajar Sebagai Pedoman

Djatinegara by Djatinegara
28 February 2022
in Nasional
0
Pimpinan Ponpes Saifullah An-Nahdliyah Deli Serdang : SE Menag Masih Wajar Sebagai Pedoman

Pimpinan Pondok Pesantren Saifullah An-Nahdliyah Kyai Amir Panatagama

182
VIEWS

Deli Serdang, Djatinegara.com-Pimpinan Pondok Pesantren Saifullah An-Nahdliyah Kyai Amir Panatagama mengapresiasi terbitnya Surat Ederan yang mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla.

Kyai Amir yang juga Ketua MUI Deli Serdang menyebut hal tersebut sebagai upaya untuk kemaslahatan dalam penyelenggaraan ibadah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

SE tersebut kata Kyai Amir, sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021 lalu. Sehingga kata beliau substansinya telah didiskusikan dengan para tokoh agama. Hal senada juga diungkapkan oleh KH. Asrorun Ni’am Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat.

Baca juga

Ormas MKGR Jaktim Mendorong Politik Ceria dan Keharmonisan Bangsa

Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Negeri Deli Serdang : Mahasiswa Desak Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Tindak Pidana

Razaq : Gugatan Terhadap Rocky Gerung Merupakan Upaya Pembungkaman Yang Nyata

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menekankan inti dalam pelaksanaan ibadah yakni, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar. Sehingga kata dia membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.

Kyai Amir menegaskan bahwa pelaksanaan dalam SE perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat ; jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah.
Karena itu menurut Rais Syuriah PCNU Deli Serdang ini perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama. Khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla beliau mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan amasyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Menag menjelaskan bahwa Surat Edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Karena sifatnya Pedoman tidak ada masalah sebagai standarisasi minimal dalam aturan internal mengingat telah banyak terjadi sumber masalah di beberapa daerah berkenaan dengan aturan keberagamaan bersama di Indonesia yang heteregen dan majemuk. Semoga umat Islam dapat mensikapinya dengan proporsional dan bijak, andaipun kurang berkenan maka cara mengkritisinya harus sesusai dengan ajaran Islam saling menjaga marwah dan menutupi aib sesama muslim.

Tags: Amir PanatagamaDeli SerdangDjatinegaraJatinegaraMUI
Djatinegara

Djatinegara

Recommended For You

Ormas MKGR Jaktim Mendorong Politik Ceria dan Keharmonisan Bangsa
Nasional

Ormas MKGR Jaktim Mendorong Politik Ceria dan Keharmonisan Bangsa

7 September 2023
Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Negeri Deli  Serdang : Mahasiswa Desak Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Tindak Pidana
Nasional

Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Negeri Deli Serdang : Mahasiswa Desak Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Tindak Pidana

28 August 2023
Razaq : Gugatan Terhadap Rocky Gerung Merupakan Upaya Pembungkaman Yang Nyata
Nasional

Razaq : Gugatan Terhadap Rocky Gerung Merupakan Upaya Pembungkaman Yang Nyata

25 August 2023
Komisioner KPU DKI Terima Kunjungan HMI Jaksel
Nasional

Komisioner KPU DKI Terima Kunjungan HMI Jaksel

24 August 2023
Next Post
Lurah Rawa Bunga Ucapkan Sukses LDK Karang Taruna RW 05

Lurah Rawa Bunga Ucapkan Sukses LDK Karang Taruna RW 05

Karang Taruna RW 05 Rawa Bunga Semprot Disinfektan, Virus Omicron Kucar-Kacir

Karang Taruna RW 05 Rawa Bunga Semprot Disinfektan, Virus Omicron Kucar-Kacir

Karang Taruna RW 08 Kampung Melayu Punya Taman Baca, Ngegas Lomba Mewarnai

Karang Taruna RW 08 Kampung Melayu Punya Taman Baca, Ngegas Lomba Mewarnai

Discussion about this post

Djatinegara | Jatinegara

Portal Berita Djatinegara.com | Jatinegara

INFORMASI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KATEGORI

Ekonomi & Bisnis Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatinegara Megapolitan Nasional Olahraga Opini Pariwisata Pendidikan Polhukam Teknologi Video

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In