Sunday, May 28, 2023
  • Login
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Polda Maluku Utara Ungkap Kasus Pengiriman Narkoba Lewat Ojek Online

Redaksi by Redaksi
1 September 2021
in Nasional
0
Polda Maluku Utara Ungkap Kasus Pengiriman Narkoba Lewat Ojek Online

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan

119
VIEWS
ADVERTISEMENT

Ternate, Djatinegara.com – Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ternate sudah menemui titik terang terkait kasus pengiriman narkoba lewat jasa ojek online melalui lembaga pemasyarakatan (lapas) sempat menghebohkan masyarakat Malut.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Minggu, mengatakan kejadian tersebut pada Kamis (26/8) lalu, penyidik Dit Resnarkoba mendapat informasi dari piket Lapas II A Ternate telah ditemukan barang titipan untuk warga binaan yang dibawa oleh ojek online yang didapati ada narkoba di dalamnya.

Atas informasi tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti, yakni 15 saset kecil ganja kering dengan berat total 11,94 gram yang dibungkus dalam bungkusan Rinso, tiga saset kecil sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkusan kacang Disco dan 1 saset kecil sabu-sabu yang diselipkan dalam makanan ringan Chitato dengan berat total sabu-sabu 1,73 gram.

Baca juga

Agus Harta Ajak Pemuda Bercocok Tanam

Surati DLH Dumai untuk ke 2 Kalinya, AMPLI minta DLH Dumai ambil tindakan Kepada PT DPA

Isu monopoli bisnis di lapas GAMKI minta masyarakat dahulukan asas praduga tak bersalah

ADVERTISEMENT

Menurut Kabid Humas, dari hasil penyelidikan diketahui barang haram tersebut dikirim oleh CNR yang beralamat di Kelurahan Bastiong yang dikirim untuk warga binaan atas nama AU.

“CNR mengakui bahwa dia hanya diminta AU memesan ojek online untuk mengirimkan barang tersebut ke lapas, dengan mengatasnamakan penerima napi lain yang bernama SA,” ujar Kabid Humas.

ADVERTISEMENT

“Penyidik telah menetapkan tersangka AU dalam kasus ini, serta terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang bekerjasama dengan pihak Lapas II A Ternate,” terang Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas, pelaku dijerat karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan jenis sabu-sabu secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: Kombes Pol Adip RojikanMalukuNarkobaOjek Online
Redaksi

Redaksi

Recommended For You

Agus Harta Ajak Pemuda Bercocok Tanam
Nasional

Agus Harta Ajak Pemuda Bercocok Tanam

27 May 2023
Surati DLH Dumai untuk ke 2 Kalinya, AMPLI minta DLH Dumai ambil tindakan Kepada PT DPA
Nasional

Surati DLH Dumai untuk ke 2 Kalinya, AMPLI minta DLH Dumai ambil tindakan Kepada PT DPA

16 May 2023
Isu monopoli bisnis di lapas GAMKI minta masyarakat dahulukan asas praduga tak bersalah
Nasional

Isu monopoli bisnis di lapas GAMKI minta masyarakat dahulukan asas praduga tak bersalah

10 May 2023
Agus Harta Terima Kunjungan Warga Kampung Melayu
Nasional

Agus Harta Terima Kunjungan Warga Kampung Melayu

2 May 2023
Next Post
Polri Kirim Lagi Berkas Kasus Terorisme Munarman ke JPU

Polri Kirim Lagi Berkas Kasus Terorisme Munarman ke JPU

Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor

Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor

LBH-RKN laporkan Selebgram Silvia Aprilia

LBH-RKN laporkan Selebgram Silvia Aprilia

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Djatinegara | Jatinegara

Portal Berita Djatinegara.com | Jatinegara

INFORMASI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KATEGORI

Ekonomi & Bisnis Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatinegara Megapolitan Nasional Olahraga Opini Pariwisata Pendidikan Polhukam Teknologi Video

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In