Jakarta, Djatinegara.com-Dalam menyikapi isu yang tersajikan akhir-akhir ini pemerintah mempunyai wacana untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan mulai di gulirkan pada waktu dekat ini mengingat kondisi ekonomi negara dan perkembangan perubahan harga minyak dunia mulai berubah mengikuti harga pasar dunia yang disebabkan oleh imbas dari gejolak politik internasional yang ada di benua biru dengan dampaknya.
Merespon hal tersebut dengan segala situasi dan kondisi yang ada di masyarakat saat ini urgensi pemerintah untuk menaikan harga bbm dinilai kurang begitu tepat disebabkan dari gejolak penolakan kenaikan bbm tersebut dan dampaknya terhadap masyarakat menegah kebawah terkhususnya masyarakat miskin kota dan pedesaan.
Wacana kenaikan harga BBM itu lalu di respon oleh Tokoh Pemuda Penjaringan Ulil Natsir dalam agenda diskusi umum yang bertemakan mengawal kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional sebagai salah satu strategi pemerintah untuk tetap terus di dalam suatu tren positif negara dalam pemulihan ekonomi nasional di tengah krisis ekonomi yang melanda beberapa negara di dunia.
“Jika pemerintah hanya mempunyai opsi untuk menaikan bbm dengan memangkas subsidi yang ada maka diharapkan skema yang telah di miliki oleh pemerintah dapat di lakukan secara maksimal agar tidak terjadinya blunder yang malah merugikan negara serta masyarakatnya,” ungkap Ulil Natsir dalam penyampaiannya pada diskusi umum (1/08/22).
ia juga menambahkan bahwa penerapan skema terbaik dalam penyaluran dana bantuan untuk menekan beban keuangan yang di rasakan oleh masyarakat harus betul-betul sampai kepada pihak yang membutuhkan karena dampak yang akan di rasakan akan sangat terasa di kalangan masyarakat menengah kebawah.
“Agar terlaksanakannya sila ke lima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia maka pemerintah harus berupaya semaksimal mungkin agar dirasakan oleh masyarakat dan terwujudnya citra pemerintah yang bersih dan diinginakan oleh segenap seluruh bangsa ini,” Tutupnya
Discussion about this post