Jakarta, Djatinegara.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, meski pemerintah menganggap pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) penting, tetapi penyelenggaraannya tetap bergantung izin orangtua.
Karena PTM penting dilakukan oleh tingkatan sekolah mulai PAUD hingga perguruan tinggi, maka pemerintah membuat peraturan agar pelaksanaannya bisa aman.
“Tetapi tetap pemerintah hanya melakukan penyelenggaraan, harus tetap ada izin dari orangtua,” kata Ma’ruf saat meninjau pelaksanaan PTM di SMP Negeri 1 Citeureup dan vaksinasi Covid-19 di SMK Kesehatan Annisa, Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/9/2021).
Berdasarkan dialognya dengan para murid, kata dia, hampir 100 persen memilih dan menginginkan belajar secara tatap muka.
Meskipun demikian, bagi murid SD yang sebagian besar belum divaksin harus terdapat pengawasan yang lebih ketat.
“Karena memang belum ada vaksin. Tapi mereka relatif lebih kebal dibandingkan dengan yang sudah dewasa,” kata Ma’ruf.
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan pemerintah untuk membuka sekolah dan menggelar PTM terbacat sudah tercantum dalam kerangka regulasi dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.
Seluruh kebijakan terkait itu, kata dia, mengacu pada SKB tersbeut, termasuk pemerintah daerah.
“Secara garis besar yang ditentukan adalah semua area yang sudah PPKM level 1-3 itu diperbolehkan tatap muka dari PAUD sampai perguruan tinggi,” kata Nadiem.
“Tetapi ada yang diwajibkan memberikan opsi tatap muka, nah yang diwajibkan memberikan opsi tatap muka adalah yang semua guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksin lengkap,” lanjut dia.
Kendati begitu, keputusan terakhir tetap ada di tangan orangtua dan murid bersangkutan.
Sebab protokol PTM terbatas, ujar dia, maka kapasitas maksimum jumlah anak per kelas adalah 18 orang untuk SD-SMA dan lima anak per kelas untuk PAUD.
“Jadi itu sekitar 50 persen dari kapasitasnya normal sehingga setengah kelas memang pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata dia.
Secara tidak langsung, jelas Nadiem, PTM terbatas merupakan hybrid model, yang setengah dari kelasnya tidak bisa hadir masih melanjutkan melalui proses PJJ.
Dengan demikian, kata dia, orangtua sudah jelas bisa memilih apakah anaknya tetap mengikuti PJJ saja atau bisa mengikuti PTM terbatas yang saat ini diterapkan di beberapa daerah.
Discussion about this post