Jakarta, Djatinegara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi, hari ini, Selasa, 21 September 2021. Anies akan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
“Benar Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, di antaranya Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 20 September 2021. Prasetyo Edi Marsudi adalah Ketua DPRD DKI Jakarta.
Lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur menjadi sorotan pada awal 2021, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan itu.
“Saya belum bisa memastikan apakah lahan itu oleh Sarana Jaya juga akan digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp 0,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI, Sarjoko saat dihubungi, Senin, 8 Maret 2021.
Sumber Koran Tempo mengatakan Direktur Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan komisi rasuah tengah menyidik korupsi pengadaan tanah oleh Sarana Jaya di Munjul. KPK menduga lahan itu berada di jalur hijau dan harganya bermasalah.
Gubernur Anies Baswedan telah menonaktifkan Yoory C. Pinontoan karena kasus ini. Sebab, Pelaksana tugas Kepala BP Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Riyadi menyatakan, KPK mengumumkan telah menetapkan Yoory sebagai tersangka pada Jumat, 5 Maret 2021.
Pada 27 Mei, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Mereka adalah Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status penanganan ke tingkat penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.
Ghufron mengatakan awalnya PD Sarana Jaya melakukan kegatan pengadaan untuk bank tanah. PT AP menjadi salah satu perusahaan yang terlibat pengadaan. Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan kesepakatan jual-beli di depan notaris antara Yoory dan Anja, selaku pihak penjual.
Saat perjanjian itu, Yoory langsung memerintahkan transfer uang sebanyak 50 persen dari harga tanah kepada Anja Rp 108,9 miliar. Beberapa waktu kemudian, Yoory kembali memerintahkan pembayaran sebanyak Rp 43,5 miliar.
Belakangan, KPK menduga proses jual-beli itu menyalahi aturan. KPK menduga pembelian dilakukan tanpa kajian kelayakan dan tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan aturan. Selain itu, KPK menduga telah terjadi kesepakatan harga awal, sebelum negosiasi dilakukan.
Atas perbuatan itu, KPK menengarai keempat tersangka mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 152,5 miliar. KPK langsung menahan Yoory di Rumah Tahanan setelah konferensi pers penetapan tersangka ini berlangsung. Dua tersangka lainnya belum ditahan.
KPK juga memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik dalam kasus ini pada 10 Agustus 2021. “Diperiksa sebaai saksi untuk tersangka YRC,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Agustus 2021.
Selain kader Partai Gerindra itu, KPK juga memeriksa dua orang lain. Mereka adalah Riyadi selaku Pelaksana harian BP BUMD periode 2019 dan Sudrajat Kuswata sebagai Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI.
Discussion about this post