Jakarta, Djatinegara.com – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan pembatasan mobil dengan sistem ganjil genap di Jakarta berlaku mulai 12 Agustus 2021.
Pertama kali kebijakan ini ditiadakan pada Maret 2020 lalu, artinya sudah lebih dari satu tahun. Ini demi mencegah penularan COVID-19.
“Lewat kebijakan ini, anggota di lapangan dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas,” tuturnya dalam konferensi pers PPKM Level 4, Selasa (10/8).
Jadwal dan lokasi ganjil genap
Ganjil genap mulai berlaku pada 12 Agustus 2021, mulai pukul 06:00 sampai pukul 20:00.
Setidaknya ada 8 ruas jalan.
– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Merdeka Barat
– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto
“Bila efektif dilakukan di 8 titik tersebut, ada kemungkinan bisa ditambahkan. Semoga ini bisa menekan pertumbuhan COVID-19 khususnya di DKI Jakarta,” kata Sambodo.
Discussion about this post