Monday, January 30, 2023
  • Login
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home Polhukam

Jokowi Minta MK Tolak Permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja

Lingga Nasution by Lingga Nasution
17 June 2021
in Polhukam
0
Jokowi Minta MK Tolak Permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja

Ilustrasi Mahkamah Konsitusi

108
VIEWS
ADVERTISEMENT

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 secara virtual, Kamis (10/6/2021). Agenda hari ini adalah mendengar keterangan dari DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait beleid tersebut.Sebagai perwakilan Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pendahuluan atas permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Permohonan ditujukan untuk perkara nomor 91, 103, 105 serta 107/PUU-XVIII/2020 dan nomor 4 serta 6/PUU-XIX/2021.

Airlangga mengungkapkan, pembukaan UUD 1945 mengamanatkan tujuan pembentukan negara RI adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata baik material maupun spiritual. Hal itu sejalan dengan tujuan tersebut Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menentukan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusian.

ADVERTISEMENT

“Oleh karena itu, negara wajib menetapkan kebijakan dan melakukan tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujar Airlangga.

Baca juga

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J

Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023

Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta

Menurut dia, pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prisnsipnya salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilakukan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh karena itu, kata Airlangga, negara harus hadir dalam setiap kondisi dan memastikan perlindungan terhadap rakyatnya, termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak baik dalam kondisi normal maupun kondisi tidak normal.

Terkait legal standing para pemohon, Airlangga bilang pemerintah memahami penilaian atas legal standing merupakan kewenangan mahkamah.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, memperhatikan dalil-dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU Cipta Kerja ini, Airlangga menyampaikan bahwa penerbitan UU Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam ketentuan pasal 27 ayat 2, pasal 28, pasal 28 C, pasal 28 D ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.(Res)

Lingga Nasution

Lingga Nasution

Lingga Pangayumi Nasution adalah bagian dari Djatinegara.com, aktif di berbagai organisasi dan komunitas, Lingga Pangayumi Nasution juga masih aktif sebagai mahasiswa di Universitas Azzahra Fakultas Hukum

Recommended For You

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J
Megapolitan

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J

18 July 2022
Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023
Megapolitan

Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023

5 January 2022
Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta
Polhukam

Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta

27 December 2021
Diskusi Akhir Tahun JMN: Format Pemilu Serentak 2024?
Polhukam

Diskusi Akhir Tahun JMN: Format Pemilu Serentak 2024?

25 December 2021
Next Post
Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat di Masa Pandemi Covid-19

Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat di Masa Pandemi Covid-19

Anggota Paskibraka 2021 akan dikukuhkan Jadi Duta Pancasila

Anggota Paskibraka 2021 akan dikukuhkan Jadi Duta Pancasila

Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Dipindah ke Medan

Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Dipindah ke Medan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Djatinegara | Jatinegara

Portal Berita Djatinegara.com | Jatinegara

INFORMASI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KATEGORI

Ekonomi & Bisnis Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatinegara Megapolitan Nasional Olahraga Opini Pariwisata Pendidikan Polhukam Teknologi Video

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In