Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 secara virtual, Kamis (10/6/2021). Agenda hari ini adalah mendengar keterangan dari DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait beleid tersebut.Sebagai perwakilan Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pendahuluan atas permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Permohonan ditujukan untuk perkara nomor 91, 103, 105 serta 107/PUU-XVIII/2020 dan nomor 4 serta 6/PUU-XIX/2021.
Airlangga mengungkapkan, pembukaan UUD 1945 mengamanatkan tujuan pembentukan negara RI adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata baik material maupun spiritual. Hal itu sejalan dengan tujuan tersebut Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menentukan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusian.
“Oleh karena itu, negara wajib menetapkan kebijakan dan melakukan tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujar Airlangga.
Menurut dia, pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prisnsipnya salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilakukan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh karena itu, kata Airlangga, negara harus hadir dalam setiap kondisi dan memastikan perlindungan terhadap rakyatnya, termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak baik dalam kondisi normal maupun kondisi tidak normal.
Terkait legal standing para pemohon, Airlangga bilang pemerintah memahami penilaian atas legal standing merupakan kewenangan mahkamah.
Namun demikian, memperhatikan dalil-dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU Cipta Kerja ini, Airlangga menyampaikan bahwa penerbitan UU Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam ketentuan pasal 27 ayat 2, pasal 28, pasal 28 C, pasal 28 D ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.(Res)
Discussion about this post