Jakarta, Jatinegara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim akan mengabulkan tuntutan 11 tahun penjara kepada mantan Menteris Sosial Juliari Batubara. KPK meyakini Juliari bersalah dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
“KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 10 Agustus 2021.
Ali mengatakan analisa yuridis yang dilakukan jaksa sudah sesuai dengan fakta persidangan. Dia mengatakan yakin majelis hakim dalam pertimbangannya akan menyatakan analisa itu sebagai fakta hukum.
Sebelumnya, Juliari saat membacakan pleidoi meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan kasus korupsi bansos Covid-19. Dia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskannya dan keluarganya dari derita. “Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Juliari mengatakan majelis hakim dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin keluarganya. Dia bilang keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami. “Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim,” kata dia.
Politikus PDIP ini mengatakan menyesal karena telah menyusahkan banyak pihak karena perkara ini. “Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya, pada majelis hakim yang mulia,” kata dia.
Discussion about this post