Banda Aceh, Djatinegara.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut mati delapan orang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021) dalam persidangan yang berlangsung secara virtual.
Delapan orang itu merupakan terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram.
Para terdakwa tersebut yaitu Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin.
Selanjutnya, Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
Mereka mengikuti persidangan tersebut secara daring dari rutan.
JPU menyatakan para terdakwa pada Desember 2020 menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih.
Mereka mengambil barang haram itu dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh atas perintah WNA bernama Michael.
Michael yang kini masuk DPO menjanjikan upah Rp 4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta.
Lalu, mereka mengambil barang itu menggunakan kapal motor di koordinat titik temu di tengah laut.
Discussion about this post