Jakarta, Djatinegara.com – Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan ihwal tidak terdatanya nama Harun Masiku di situs Interpol. Beberapa waktu lalu, KPK mendapat informasi dari Interpol bahwa Harun Masiku telah tercatat sebagai buronan Internasional.
KIRKA.CO sebelumnya sudah melakukan penelusuran nama Harun Masiku di situs Interpol. Namun nama tersebut memang tidak dicantumkan sebagai buronan internasional. Hanya ada 5 nama buronan internasional asal Indonesia yang diterakan situs Interpol.
“Tentang publikasi di situs Interpol, di situs itu memang ada beberapa nama buron Internasional yang tercantum, itu tercantum karena ada permintaan dari beberapa negara lain,” ucap Ali Fikri seperti didengar lewat siaran langsung pada akun Youtube KPK, Minggu, 8 Agustus 2021.
Kendati Harun Masiku tidak terdata di situs tersebut, lanjut Ali Fikri, penetapan status buronan Internasional kepada Harun Masiku masih tetap berlaku. Harun Masiku disebutnya memang telah menjadi buronan Internasional.
“Tetapi bisa diakses oleh seluruh Anggota Interpol terkait itu. Jadi perlu kami sampaikan, meskipun tidak dicantumkan data tersebut, tetapi dapat diakses oleh Interpol atau oleh aparat penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol,” kata Ali Fikri.
Untuk diketahui, penetapan status Harun Masiku menjadi buronan internasional merujuk dari adanya permintaan KPK pada bulan Juni 2021 kepada Interpol. Permintaan itu dimaksudkan agar buronan KPK atas nama Harun Masiku dijadikan buronan internasional. Pada Juli 2021, KPK menyatakan bahwa Interpol telah menerima permintaan tersebut.
Discussion about this post