Friday, February 3, 2023
  • Login
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home Polhukam

KPK Setor Rp1 Miliar ke Negara Hasil Rampasan Kasus Suap Eks Komisioner KPU

Redaksi by Redaksi
30 July 2021
in Polhukam
0
kpk
115
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Djatinegara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang lebih dari Rp1 miliar ke kas negara hasil rampasan perkara suap yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Uang Rp1 miliar itu terdiri dari Rp654.800.000 dan 41.350 dolar Singapura atau setara Rp441.852.973.

Penyetoran uang Rp1 miliar itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021. Uang rampasan itu telah disetorkan ke negara pada hari ini, Jumat (30/7/2021), oleh Jaksa Eksekusi pada KPK, Andry Prihandono.

“Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000,00 dan SGD41.350 berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021).

Baca juga

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J

Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023

Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta

Kata Ali, penyetoran uang rampasan sejumlah Rp1 miliar ke negara tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen KPK dalam memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Terlebih, di saat pandemi Covid-19 sekarang ini.

“Salah satu komitmen KPK dalam melaksanakan asset recovery, di antaranya dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara, tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sekadar informasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat dari yang semula enam tahun di tingkat banding, menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan kepada Wahyu menjadi Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Ia pun telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

 

Tags: DjatinegaraKPK
Redaksi

Redaksi

Recommended For You

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J
Megapolitan

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J

18 July 2022
Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023
Megapolitan

Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023

5 January 2022
Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta
Polhukam

Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta

27 December 2021
Diskusi Akhir Tahun JMN: Format Pemilu Serentak 2024?
Polhukam

Diskusi Akhir Tahun JMN: Format Pemilu Serentak 2024?

25 December 2021
Next Post
Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Hukuman Mati

Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Hukuman Mati

Polisi Saling Bakutembak, 5 Personel Tewas dan 60 Warga Terluka

Polisi Saling Bakutembak, 5 Personel Tewas dan 60 Warga Terluka

RS Darurat COVID-19 Asrama Haji Donohudan Ditargetkan Beroperasi Awal Agustus 2021

RS Darurat COVID-19 Asrama Haji Donohudan Ditargetkan Beroperasi Awal Agustus 2021

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Djatinegara | Jatinegara

Portal Berita Djatinegara.com | Jatinegara

INFORMASI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KATEGORI

Ekonomi & Bisnis Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatinegara Megapolitan Nasional Olahraga Opini Pariwisata Pendidikan Polhukam Teknologi Video

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In