Jakarta, Djatinegara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang lebih dari Rp1 miliar ke kas negara hasil rampasan perkara suap yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Uang Rp1 miliar itu terdiri dari Rp654.800.000 dan 41.350 dolar Singapura atau setara Rp441.852.973.
Penyetoran uang Rp1 miliar itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021. Uang rampasan itu telah disetorkan ke negara pada hari ini, Jumat (30/7/2021), oleh Jaksa Eksekusi pada KPK, Andry Prihandono.
“Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000,00 dan SGD41.350 berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021).
Kata Ali, penyetoran uang rampasan sejumlah Rp1 miliar ke negara tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen KPK dalam memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Terlebih, di saat pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Salah satu komitmen KPK dalam melaksanakan asset recovery, di antaranya dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara, tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat dari yang semula enam tahun di tingkat banding, menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi.
Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan kepada Wahyu menjadi Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Ia pun telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Discussion about this post