Friday, February 3, 2023
  • Login
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home Polhukam

Lagi, DPR dan Pemerintah Berikan Keterangan Dalam Uji Materi UU ITE

Kiki by Kiki
23 August 2021
in Polhukam
0
Lagi, DPR dan Pemerintah Berikan Keterangan Dalam Uji Materi UU ITE

Ilustrasi

107
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Djatinegara.com – Setelah sebelumnya Pemerintah menghadirkan Ahli bersamaan dengan DPR yang memberikan keterangan. Sidang kali ini, Pemerintah dan DPR kembali memberikan keterangan dalam sidang Pengujian UU Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/8), pukul 11.00 WIB dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Presiden.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Arnoldus Belau, Pemimpin Redaksi Media Suara Papua dan Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen. Norma yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 40 ayat (2b).

Sidang yang telah memasuki kali ke-8 (delapan) ini telah menghadirkan berbagai pihak yakni, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan yang menjelaskan bahwa ketentuan aquo haruslah dibaca satu kesatuan yang utuh dengan norma pandahulunya, khususnya norma rujukannya, yaitu Pasal 40 ayat (2a) UU ITE.

Baca juga

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J

Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023

Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta

Sedangkan mengenai dalil yang menyatakan bahwa ketentuan a quo menutup ruang ketersediaan mekanisme perlindungan untuk menghadapi penyalahgunaan, termasuk komplain dan pemulihan atas pemblokiran konten yang dilakukan secara sewenang-wenangan, “hal ini tidaklah benar karena faktanya situs web Suara Papua telah dilakukan normalisasi pada tanggal 20 Desember 2016,” terang Semuel.

Selain mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah, sidang ini juga telah mendengarkan keterangan beberapa Ahi yang diajukan yakni, Oce Madril, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada dan Herlambang Perdana Wiratman, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga yang hadir pada (15/12).

ADVERTISEMENT

Oce menjelaskan Pemerintah hanya memiliki kewenangan terbatas dalam memutus akses, itu hanya terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum. Jadi tidak bisa kemudian secara keseluruhan, jadi ada batasannya. Sedangkan Herlambang menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (2B) Undang-Undang ITE memiliki rumusan pembatasan yang tidak jelas. Hal ini dinilainya dapat menimbulkan praktik penyalahgunaan.

ADVERTISEMENT

Ahli lain yang turut didengarkan pada sidang ke-enam (31/5) adalah, Titik Puji Rahayu Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair). Titi menjelaskan bahwa di dalam UU ITE tidak terdapat aturan mengenai regulasi dalam melakukan pemutusan akses internet dalam layer infrastruktur dan network. Pemohon juga mengajukan Saksi yakni Kepala Devisi Riset dan Pengembangan Jaringan di Lembaga Bantuan Hukum Pers Greenpeace Indonesia Periode 2014-2018.

Asep Komarudin mengatakan bahwa pada saat ia masih menjadi tim kuasa hukum Suara Papua, dirinya telah mengirimkan surat protes dan meminta klarifikasi kepada Kominfo mengenai portal yang tidak bisa diakses atau diblokir.

Dalam memperkuat keterangannya, Pemerintah menghadirkan Harsanto Nursadi ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Indonesia selaku Ahli pada sidang ke-tujuh (14/6),. Harsanto menjelaskan, tindakan pemerintah dibagi dua yakni tindakan nyata dan tindakan hukum. Tindakan nyata tidak berakibat hukum dan tidak menimbulkan atau mengubah hak dan kewajiban. Sedangkan tindakan hukum dapat menimbulkan atau mengubah hak dan kewajiban serta berakibat
hukum

Kiki

Kiki

Recommended For You

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J
Megapolitan

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J

18 July 2022
Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023
Megapolitan

Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023

5 January 2022
Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta
Polhukam

Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta

27 December 2021
Diskusi Akhir Tahun JMN: Format Pemilu Serentak 2024?
Polhukam

Diskusi Akhir Tahun JMN: Format Pemilu Serentak 2024?

25 December 2021
Next Post
Kabinda Banten Tinjau Langsung Kegiatan Vaksinasi Di Tapos

Kabinda Banten Tinjau Langsung Kegiatan Vaksinasi Di Tapos

Presiden Putuskan PPKM Level 4 Dilanjutkan Sampai 9 Agustus

Aturan Masuk Mal di Jabodetabek PPKM Level 3

Liga 1 Bergulir Tanpa Penonton, Polri Sanksi Klub Apabila Suporter Bandel

Liga 1 Bergulir Tanpa Penonton, Polri Sanksi Klub Apabila Suporter Bandel

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Djatinegara | Jatinegara

Portal Berita Djatinegara.com | Jatinegara

INFORMASI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KATEGORI

Ekonomi & Bisnis Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatinegara Megapolitan Nasional Olahraga Opini Pariwisata Pendidikan Polhukam Teknologi Video

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In