Jakarta, Djatinegara.com – Badan Koordinasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI meminta Presiden Joko Widodo mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin yang membiarkan jajarannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertahankan vonis ringan terhadap Pinangki Sirna Malasari.
“LKBHMI menilai keputusan jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjadi preseden buruk dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia saat ini” Ujar Abd. R. Rorano Selaku Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI dalam keterangannya via WhatsApp (16/07/2021).
Ia juga mulai meragukan Kejagung dalam pengungkapan perkara yang melibatkan Pinangki dan Djoko Soegiarto Tjandra.
Rorano menambahkan, Banyak hal yang belum terungkap, terutama soal dugaan keterlibatan para petinggi di instansi penegak hukum yang sampai saat ini masih tanda tanya.
“Jaksa Agung sebagai atasan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani kasus Pinangki mestinya terbuka dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mempertanyakan pengurangan atas hukuman Pinangki Yang dianggap menciderai rasa keadilan, tetapi justru tidak dilakukan”. Tegasnya
Atas dasar itu, LKBHMI meminta Presiden Joko Widodo agar mencopot ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Karena dianggap gagal memimpin upaya penegakan hukum terhadap pemberantasan Korupsi di lingkungan Kejaksaan.
Discussion about this post