Jakarta, Djatinegara.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi terkait perpanjangan PPKM level 4.
Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala daerah sebagai panduan dalam melaksanakan Perpanjangan PPKM pada 3-9 Agustus 2021.
Melansir Selasa (3/8/2021), tiga instruksi Mendagri tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 27, 28, dan 29 tahun 2021.
Sebagian besar ketentuan pembatasan khususnya di wilayah dengan status PPKM level 3 dan level 4 tidak banyak berubah.
Pemerintah masih mewajibkan kegiatan non esensial secara virtual, kemudian esensial boleh beroperasi 50 persen dari kapasitas normal.
Serta sektor kritikal boleh beroperasi tatap muka 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Namun untuk daerah level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial yakni menjadi 75 persen.
Sementara sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Sedangkan untuk wilayah dengan status level 2 sektor layanan pemerintahan boleh beroperasi sampai 50 persen.
Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.
Wilayah yang masuk level 4 yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sementara seluruh kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali masuk dalam wilayah berstatus level 4.
Kemudian Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan wilayah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali karena daerah tersebut mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Sementara itu, Inmendagri No.29 Tahun 2021 berisi tentang panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1.
Mendagri menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Discussion about this post