Monday, February 6, 2023
  • Login
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home Polhukam

Mendagri Keluarkan 3 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM Level 4

Lingga Nasution by Lingga Nasution
3 August 2021
in Polhukam
0
Mendagri Keluarkan 3 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM Level 4
113
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Djatinegara.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi terkait perpanjangan PPKM level 4.

Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala daerah sebagai panduan dalam melaksanakan Perpanjangan PPKM pada 3-9 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

Melansir Selasa (3/8/2021), tiga instruksi Mendagri tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 27, 28, dan 29 tahun 2021.

Baca juga

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J

Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023

Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta

Sebagian besar ketentuan pembatasan khususnya di wilayah dengan status PPKM level 3 dan level 4 tidak banyak berubah.

Pemerintah masih mewajibkan kegiatan non esensial secara virtual, kemudian esensial boleh beroperasi 50 persen dari kapasitas normal.

Serta sektor kritikal boleh beroperasi tatap muka 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun untuk daerah level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial yakni menjadi 75 persen.

Sementara sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Sedangkan untuk wilayah dengan status level 2 sektor layanan pemerintahan boleh beroperasi sampai 50 persen.

ADVERTISEMENT

Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

Wilayah yang masuk level 4 yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sementara seluruh kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali masuk dalam wilayah berstatus level 4.

Kemudian Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan wilayah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali karena daerah tersebut mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Sementara itu, Inmendagri No.29 Tahun 2021 berisi tentang panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1.

Mendagri menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Tags: JatinegaraMendagriMenteri Dalam NegeriPPKMTito Karnavian
Lingga Nasution

Lingga Nasution

Lingga Pangayumi Nasution adalah bagian dari Djatinegara.com, aktif di berbagai organisasi dan komunitas, Lingga Pangayumi Nasution juga masih aktif sebagai mahasiswa di Universitas Azzahra Fakultas Hukum

Recommended For You

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J
Megapolitan

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J

18 July 2022
Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023
Megapolitan

Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023

5 January 2022
Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta
Polhukam

Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta

27 December 2021
Diskusi Akhir Tahun JMN: Format Pemilu Serentak 2024?
Polhukam

Diskusi Akhir Tahun JMN: Format Pemilu Serentak 2024?

25 December 2021
Next Post
Satgas Covid-19 Kecamatan Bersama Muspicam Berampu, Bubarkan Pesta Adat

Satgas Covid-19 Kecamatan Bersama Muspicam Berampu, Bubarkan Pesta Adat

Pemerintah Targetkan Inklusi Keuangan Hingga 90% Tahun 2024

Pemerintah Targetkan Inklusi Keuangan Hingga 90% Tahun 2024

Berkat Dukungan LPEI, Subang Jadi Desa Devisa Kopi

Berkat Dukungan LPEI, Subang Jadi Desa Devisa Kopi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Djatinegara | Jatinegara

Portal Berita Djatinegara.com | Jatinegara

INFORMASI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KATEGORI

Ekonomi & Bisnis Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatinegara Megapolitan Nasional Olahraga Opini Pariwisata Pendidikan Polhukam Teknologi Video

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In