Friday, February 3, 2023
  • Login
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home Polhukam

Pemerintah hadiri sidang MK terkait pengujian formil dan materiil UU Cipta Kerja

Lingga Nasution by Lingga Nasution
17 June 2021
in Polhukam
0
Pemerintah hadiri sidang MK terkait pengujian formil dan materiil UU Cipta Kerja

ILUSTRASI. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

118
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Djatinegara.com – Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri secara daring Lanjutan Sidang Mahkamah Konstitusi Sidang Perkara Nomor 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021 Mahkamah Konstitusi RI dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden atas Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kamis (17/6).

“Perkenankanlah kami selaku kuasa Presiden menyampaikan keterangan atas permohonan pengujian formil Undang-Undang Cipta kerja pada kesempatan ini yang akan kami sampaikan secara lisan adalah produk-produk atau ringkasan keterangan Presiden yang merupakan satu kesatuan yang utuh tidak terpisahkan dari keterangan Presiden yang lengkap dan menyeluruh yang kami sampaikan dalam bentuk tertulis,” kata Menko Airlangga, Kamis (17/6).

Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Memperhatikan dalil-dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul.

Baca juga

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J

Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023

Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta

“Sebagaimana dijamin dalam ketentuan pasal 27 ayat 2, pasal 28, Pasal 28c Ayat 2, pasal 28d ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” tambah Menko Perekonomian.

Upaya Indonesia untuk keluar dari middle income trap dan upaya untuk mengatasi tantangan serta hambatan penciptaan lapangan kerja memerlukan basis regulasi yang kuat dalam bentuk undang-undang. Ditambah lagi diperlukan adanya perubahan dan penyempurnaan berbagai undang-undang yang ada terkait dengan penciptaan lapangan kerja. Perubahan undang-undang tersebut tidak dapat dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu undang-undang. Diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam berbagai undang-undang dalam satu undang-undang yang komprehensif.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Untuk itu Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada tanggal 20 Oktober 2019 menyampaikan antara lain menyederhanakan segala bentuk kendala regulasi dan mengajak DPR untuk menerbitkan Undang-Undang Cipta kerja yang akan menjadi Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM,” ujar Menko Perekonomian.

Penggunaan metode Omnibus Law dalam penyiapan penyusunan RUU Cipta Kerja adalah dengan memperhatikan muatan dan substansi undang-undang yang harus diubah mencapai 78 undang-undang yang harus dilakukan dalam satu kesatuan substansi pengaturan untuk mencapai tujuan Cipta Kerja secara optimal, Adapun penyusunan dan proses pembentukan undang-undang cipta kerja mengikuti dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Pada kesempatan tersebut, pihak pemerintah yang juga hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan,  Arifin Tasrif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Muhammad Basuki Hadimuljono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hadir pula Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan, juga turut hadir melalui video conference Mohammad Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dan didampingi oleh penerima kuasa substitusi yaitu Elen Setiadi Staf Ahli Bidang Regulasi Penegakan Hukum di Kantor Kementerian Perekonomian, Widodo Ekatjahjana Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Anwar Sanusi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Pambudi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan juga pejabat Eselon 1 dari Kementerian/Lembaga terkait yang hadir melalui video conference.

Lingga Nasution

Lingga Nasution

Lingga Pangayumi Nasution adalah bagian dari Djatinegara.com, aktif di berbagai organisasi dan komunitas, Lingga Pangayumi Nasution juga masih aktif sebagai mahasiswa di Universitas Azzahra Fakultas Hukum

Recommended For You

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J
Megapolitan

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J

18 July 2022
Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023
Megapolitan

Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023

5 January 2022
Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta
Polhukam

Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta

27 December 2021
Diskusi Akhir Tahun JMN: Format Pemilu Serentak 2024?
Polhukam

Diskusi Akhir Tahun JMN: Format Pemilu Serentak 2024?

25 December 2021
Next Post
Jokowi Minta MK Tolak Permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja

Jokowi Minta MK Tolak Permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja

Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat di Masa Pandemi Covid-19

Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat di Masa Pandemi Covid-19

Anggota Paskibraka 2021 akan dikukuhkan Jadi Duta Pancasila

Anggota Paskibraka 2021 akan dikukuhkan Jadi Duta Pancasila

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Djatinegara | Jatinegara

Portal Berita Djatinegara.com | Jatinegara

INFORMASI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KATEGORI

Ekonomi & Bisnis Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatinegara Megapolitan Nasional Olahraga Opini Pariwisata Pendidikan Polhukam Teknologi Video

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In