Thursday, February 2, 2023
  • Login
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home Polhukam

Sah! MA Putuskan TWK KPK Sesuai Aturan UU

Lingga Nasution by Lingga Nasution
25 June 2021
in Polhukam
0
Sah! MA Putuskan TWK KPK Sesuai Aturan UU
127
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Djatinegara.com – Pro dan kontra pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya harus disudahi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) sah dan konstitusional. Hal tersebut tertuang pada putusan nomer 2 P/HUM/2020 atas nama pemohon Mifta Adita dan Suwarno.

Dalam putusan tersebut dijelaskan mereka mengajukan hak uji materiil (Judicial Review) Pasal 3 Permenpan-RB dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018. Diketahui dalam pasal 3 tersebut dijelaskan mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75.

“Bahwa juga Para Pemohon mewakili para CPNS yang berstatus P1/TL dan gagal menjadi CPNS Tahun 2018 disebabkan karena Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 yang terbit pada saat berlangsungnya tahapan seleksi sehingga menutup peluang yang lulus sebanyak 3% dari total peserta SKD atau 37% dari total alokasi formasi,” pada poin kedudukan hukum pemohon dikutip Kilat.com, Kamis (24/6).

Baca juga

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J

Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023

Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta

Selanjutnya pemohon menjelaskan alasan permohonan pengujian. Pada poin 4 dijelaskan bahwa Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 mengenai passing grade yang diturunkan drastis sangat bertentangan dengan peraturan sebelumnya yakni Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018. Hal tersebut kata Pemohon berdampak kerugian pada Para Pemohon (Peserta CPNS tahun 2018) yang berstatus P1/TL.

“Karena Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut muncul pada saat sedang berlangsungnya seleksi CPNS Tahun 2018 dan membuat Para Pemohon tidak bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, malah Termohon mengangkat mereka yang telah gagal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) sesuai dengan Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018,” bunyi poin ke-4.

Dengan adanya permohonan tersebut, Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan dari Mifta dan Suwarno. Sebab majelis menilai Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi CPNS Tahun 2018 khususnya terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS Tahun 2018.

“Bahwa dengan demikian telah jelas, Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi CPNS Tahun 2018 khususnya terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS Tahun 2018. Sekali lagi, sebagai peraturan teknis, objek hak uji materiil diterbitkan dalam rangka melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), untuk kemudian dilanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” penjelasan majelis dalam putusan tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hal tersebut kata majelis sejalan dengan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta tidak menghilangkan 3 (tiga) tahapan seleksi sebagaimana telah ditentukan yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Kemudian dalam pertimbangan majelis hakim juga dijelaskan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dengan ditolaknya judicial riview tersebut, majelis hakim pun menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara. Diketahui putusan tersebut dikeluarkan pada 24 Februari 2020.

“Karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I harus ditolak, dan selanjutnya sebagai pihak yang kalah Para Pemohon (Pemohon I dan II) dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000,” pungkas majelis hakim.

Tags: KPKMahkamah Agung
Lingga Nasution

Lingga Nasution

Lingga Pangayumi Nasution adalah bagian dari Djatinegara.com, aktif di berbagai organisasi dan komunitas, Lingga Pangayumi Nasution juga masih aktif sebagai mahasiswa di Universitas Azzahra Fakultas Hukum

Recommended For You

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J
Megapolitan

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J

18 July 2022
Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023
Megapolitan

Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023

5 January 2022
Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta
Polhukam

Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta

27 December 2021
Diskusi Akhir Tahun JMN: Format Pemilu Serentak 2024?
Polhukam

Diskusi Akhir Tahun JMN: Format Pemilu Serentak 2024?

25 December 2021
Next Post
Wagub DKI : Salat Jumat di Masjid Jakarta  Ditiadakan

Wagub DKI : Salat Jumat di Masjid Jakarta Ditiadakan

Aktivis Perempuan di Jombang Menjadi Korban Penganiayaan

Aktivis Perempuan di Jombang Menjadi Korban Penganiayaan

Tanggapan Hariqo Wibawa Satria terkait kritik BEM UI pada Presiden Jokowi

Tanggapan Hariqo Wibawa Satria terkait kritik BEM UI pada Presiden Jokowi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Djatinegara | Jatinegara

Portal Berita Djatinegara.com | Jatinegara

INFORMASI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KATEGORI

Ekonomi & Bisnis Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatinegara Megapolitan Nasional Olahraga Opini Pariwisata Pendidikan Polhukam Teknologi Video

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In