Thursday, February 2, 2023
  • Login
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Djatinegara | Jatinegara
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home Polhukam

Tanggapan Ketua KPK soal Supervisi Sengkarut Djoko Tjandra

Lingga Nasution by Lingga Nasution
30 July 2021
in Polhukam
0
kpk
114
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta,Djatinegara.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat vonis Djoko Tjandra di kasus suap kepada Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo dan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ketua KPK Firli Bahuri bicara soal KPK kewenangan supervisi yang dimiliki oleh KPK.

Perlu diketahui, kasus suap Djoko Tjandra ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, KPK memiliki kewenangan untuk supervisi dengan mengambil alih kasus tersebut. Tapi, Firli menyebut supervisi memiliki syarat tertentu.

“Apabila perkara berlaru-larut, tidak selesai dan tidak mengungkap pelaku sesungguhnya, membuat perkara berpotensi tidak selesai, dan penanganan perkara terhambat karena melibatkan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, maka sesuai pasal 10 A UU No. 19 Tahun 2019 dan Perpres No.102 Tahun 2020, KPK bisa melangkah jauh melebihi peran supervisi. Kenyataanya tidak terjadi,” ujar Firli, Kamis (29/7/2021).

Baca juga

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J

Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023

Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta

“Supervisi KPK terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus Djoko Tjandra telah selesai, saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Proses persidangan merupakan kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” katanya.

Namun, bagi Firli, masyarakat tetap bisa mengawasi kasus tersebut. Ada beberapa cara yang bisa ditempuh jika vonis kepada Djoko Tjandra dianggap bermasalah.

“Apabila dalam proses persidangan terdapat hal-hal yang diduga mencederai rasa keadilan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Hakim dan atau Komisi Yudisial,” katanya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, untuk kasus Djoko Tjandra yang lain, Firli menyebut bisa saja KPK menyelidiki kasus baru itu. Masyarakat bisa melaporkan dugaan kasus korupsi itu kepada KPK atau lembaga lain.

“Jika terdapat pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang memerlukan tindak lanjut penanganan perkara lain seperti pelaku turut serta, maka penuntut umum yang bertugas dipersidangan tersebut wajib melaporkan kepada atasannya untuk dimintakan perintah tindak lanjutnya,” sebutnya.

“Jika dimungkinkan masyarakat juga dapat melaporkan suatu peristiwa tersebut kepada penegak hukum, KPK, Polri atau Kejaksaan,” katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, di tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia. Di tingkat banding, hukuman Djoko disunat.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021).(Red)

Tags: DjatinegaraDjoko TjandraKPK
Lingga Nasution

Lingga Nasution

Lingga Pangayumi Nasution adalah bagian dari Djatinegara.com, aktif di berbagai organisasi dan komunitas, Lingga Pangayumi Nasution juga masih aktif sebagai mahasiswa di Universitas Azzahra Fakultas Hukum

Recommended For You

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J
Megapolitan

Aktivis Senior Menilai Tepat Keputusan Kapolri Non-aktifkan Fredy Sambo Atas Insiden Penembakan Brigadir J

18 July 2022
Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023
Megapolitan

Pendaftaran Pemilu untuk Parpol dibuka April 2022, Caleg Mei 2023 dan Capres September 2023

5 January 2022
Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta
Polhukam

Berpretasi, KPU Kota Jakarta Timur Raih 4 Penghargaan Sekaligus dari KPU DKI Jakarta

27 December 2021
Diskusi Akhir Tahun JMN: Format Pemilu Serentak 2024?
Polhukam

Diskusi Akhir Tahun JMN: Format Pemilu Serentak 2024?

25 December 2021
Next Post
Diberi Waktu 24 Jam untuk Minta Maaf ke Moeldoko, Ini Reaksi ICW

Diberi Waktu 24 Jam untuk Minta Maaf ke Moeldoko, Ini Reaksi ICW

Soal Isolasi Mandiri di Hotel, Politikus Golkar: Tidak Perlu Ada Pengistimewaan bagi Anggota Parlemen

Soal Isolasi Mandiri di Hotel, Politikus Golkar: Tidak Perlu Ada Pengistimewaan bagi Anggota Parlemen

Polda Sulawesi Utara merespons video viral keluarga calon Bintara Polri 2021

Polda Sulawesi Utara merespons video viral keluarga calon Bintara Polri 2021

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Djatinegara | Jatinegara

Portal Berita Djatinegara.com | Jatinegara

INFORMASI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KATEGORI

Ekonomi & Bisnis Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatinegara Megapolitan Nasional Olahraga Opini Pariwisata Pendidikan Polhukam Teknologi Video

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Jatinegara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Megapolitan
  • Polhukam
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022 djatinegaracom. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In